Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Manik bersama jajaran saat memperlihatkan barang bukti tangkapan sabu seberat 3,041 kg yang hendak dikirim ke Bontang, Kaltim.

TARAKAN, Maqnaia – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,041 kilogram. Seorang kurir pria berinisial AS (24) diringkus di Jalan Cahaya Baru, Tarakan, saat hendak mengirim barang haram tersebut menuju Bontang, Kalimantan Timur.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Saputra Manik, dalam rilis resminya pada Senin (1/12/2025), menjelaskan bahwa penangkapan AS dilakukan pada Kamis (27/11/2025) pukul 13.30 WITA berkat informasi cepat dari masyarakat.

“Pelaku AS berhasil diamankan di lokasi fasilitas umum, membawa tiga bungkus besar sabu yang dilakban dan disembunyikan dalam sebuah kotak kardus,” terang AKBP Erwin.

Dalam pemeriksaan, terungkap fakta mengenai motif dan jalur peredaran. AS, yang merupakan pria asal Sulawesi dan tinggal di Bontang, mengaku tergiur imbalan fantastis.

“Pelaku mengaku mendapat imbalan sebesar 60 juta rupiah untuk mengedarkan barang ini,” jelas Kapolres.

AKBP Erwin Saputra Manik menegaskan bahwa jaringan narkoba ini memanfaatkan moda transportasi air sebagai jalur dominan peredaran di wilayah Tarakan. Rencana pengiriman tersebut cukup terstruktur. Dimana, sabu akan dibawa ke Kabupaten Bulungan menggunakan speedboat. Kemudian, mobil sewaan sudah disiapkan di Pelabuhan Bulungan untuk melanjutkan perjalanan darat ke Bontang.

Namun, upaya tersebut gagal sebelum AS berhasil meninggalkan Tarakan.

Polisi kini memburu satu pelaku lain berinisial SP yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. “Kami terus melakukan pencarian terhadap SP yang kabur saat penangkapan,” tegas Kapolres.

Dari tangan AS, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit Honda Scoopy, tiga lembar plastik hitam, satu kotak kardus, dan kunci mobil sewaan.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Kapolres Tarakan juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di jalur laut dan perairan sekitar Tarakan yang menjadi celah utama peredaran narkotika. (*)

error: Content is protected !!