TANJUNG SELOR, Maqnaia – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mencuat. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltara mencatat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Pemilu 2024 untuk periode 2023 hingga semester I 2024, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan, sebagian temuan merupakan temuan tahun sebelumnya yang telah ditindaklanjuti. “Pihak yang bertanggung jawab sudah menyelesaikannya. Misalnya temuan perjalanan dinas, kerugiannya sudah dikembalikan. Begitu juga temuan lain seperti kelebihan bayar atau pengadaan yang melebihi biaya seharusnya,” ujar Hariyadi, Selasa (25/11/2025).

Hariyadi menegaskan, penjelasan teknis lebih tepat disampaikan oleh sekretaris KPU Kaltara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). “Untuk lebih jelas, sebaiknya ditanyakan kepada Pak Sekretaris, karena beliau yang paling memahami detail permasalahan,” tambahnya.

BPK mencatat sejumlah dugaan penyimpangan yang cukup signifikan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 113.383.712,47, belanja tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap senilai Rp 202.479.106,00, serta belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 39.433.133,75. Selain itu, pengadaan pemeliharaan gedung dilaporkan melebihi HPS sebesar Rp 9.408.000. Temuan ini tertuang dalam LHP Nomor 70/LHP/XIX.TJS/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024.

BPK juga mencatat kekurangan volume pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan pagar KPU Kaltara sebesar Rp 61.362.130,58, kekurangan volume pembayaran pengadaan BBM sepanjang Januari-Desember 2023, serta kelebihan pembayaran audit dana kampanye terhadap 18 partai politik peserta Pemilu 2024 senilai Rp 46.909.081,89. (dd)

error: Content is protected !!