TARAKAN, Maqnaia – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada Komsisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengemuka. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltara mencatat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Pemilu 2024 untuk periode 2023 hingga semester I 2024, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menyoroti adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp 113.383.712,47, belanja tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap senilai Rp 202.479.106,00, serta belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 39.433.133,75. “BPK juga menemukan pengadaan pemeliharaan gedung yang melebihi HPS (harga perkiraan sendiri) sebesar Rp 9.408.000. Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 70/LHP/XIX.TJS/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024,” jelas Saragih, Selasa (25/11).

Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan pagar KPU Kaltara sebesar Rp 61.362.130,58, kekurangan volume pembayaran pengadaan bahan bakar minyak (BBM) sepanjang Januari-Desember 2023, serta kelebihan pembayaran audit dana kampanye terhadap 18 partai politik peserta Pemilu 2024 senilai Rp 46.909.081,89.

Saragih menegaskan, temuan ini menunjukkan adanya lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan wewenang. “Rangkaian temuan ini tidak bisa dipandang ringan. Sepanjang ada kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang melalui pelanggaran konstitusi dan regulasi, maka sudah cukup unsur dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Menanggapi laporan hasil pemeriksaan (LHP) ini, Humas BPK Perwakilan Kaltara, Mario, membenarkan dokumen yang beredar adalah resmi. “Jika itu mengacu pada LHP yang sudah terbit, berarti benar. Untuk mengetahui isi temuan secara pasti, silakan melihat langsung dokumen resminya,” ucap Mario.

Ia menegaskan, BPK tidak menafsirkan temuan, tetapi memastikan legalitas dokumen. “LHP Pemilu 2024 adalah dokumen sah dan dapat diminta melalui PPID BPK,” jelasnya. (dd)

error: Content is protected !!