TARAKAN, maqnaia.com – Pascagangguan kelistrikan yang terjadi di sebagian Tarakan pada Sabtu (29/06) Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltara, Maria Ulfa mengunjungi Kantor PLN Tarakan untuk mendengar penjelasan dari PLN terkait pelayanan kelistrikan di Tarakan.
“Sebagai lembaga pengawas penyelenggara layanan publik, kami langsung hadir ke PLN Tarakan untuk mengetahui kondisi pelayanan kelistrikan pasca gangguan yang terjadi kemarin,” ujar Maria.
Dari pendalaman informasi kepada pihak PLN, Maria menyampaikan bahwa gangguan yang terjadi diduga karena kondisi cuaca ekstrem yang terjadi beberapa bulan terakhir sehingga menyebabkan kerusakan pada arrester. Arrester merupakan komponen yang berfungsi untuk mengamankan peralatan kelistrikan dari petir.
“Pihak PLN kemarin menemukan penangkal petir di gardu mengalami kerusakan. Dugaannya memang karena adanya anomali cuaca dalam beberapa bulan terakhir yang menyebabkan alat tersebut rusak. Namun hingga saat ini PLN masih melakukan investigasi mendalam terkait penyebabnya,” sambung Maria.
Dirinya menambahkan pada saat kejadian, sistem proteksi PLN sudah bekerja secara otomatis memutus aliran listrik dari pembangkit dan membuat pembangkit non aktif. Hal ini dilakukan untuk mengamankan sistem kelistrikan dari dampak kerusakan yang lebih besar. Setelah gangguan ditangani, PLN mengaktifkan kembali pembangkit untuk memasok listrik ke jaringan namun tidak kunjung berhasil akibat sistem proteksi bekerja. Setelah dilakukan penelusuran ditemukan gangguan pada kabel kopler yang hangus terbakar sehingga sebagian besar unit pembangkit tenaga diesel (PLTD) tidak dapat masuk sistem. PLN secara bertahap melakukan pemulihan sistem dengan memaksimalkan pasokan listrik dari PLTMG yang ada. Tanpa PLTD, proses pemulihan sistem dengan hanya mengandalkan PLTMG membutuhkan waktu yang lama.
“Pemulihan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan terukur agar sistem tidak kolaps kembali. Kapasitas PLTMG yang ada itupun hanya cukup untuk memenuhi 70% kebutuhan listrik di sistem Tarakan. Secara bersamaan kami juga melakukan penggantian kabel kopler agar PLTD bisa memasok listrik kembali,” tutur Manager UP3 Kaltara Arief Prastyanto.
Terkait kompensasi, PLN mengikuti ketentuan yang berlaku di Permen ESDM No 27 tahun 2017 beserta perubahannya tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian ini dan PLN selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan mutu listrik yang baik bagi seluruh pelanggan PLN,” Pungkas Arief. (Mq18)