
SAMARINDA, Maqnaia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-38 Tahun 2025 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/9/2025). Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Mewakili Gubernur Kaltim, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ir. Ujang Rachmat, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengapresiasi seluruh pandangan, masukan dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada paripurna sebelumnya. Menurutnya, masukan tersebut merupakan wujud nyata semangat kolaborasi dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas seluruh pandangan, kritik dan saran dari fraksi-fraksi dewan yang terhormat. Hal ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan Kaltim yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berkualitas,” ujar Ujang.
Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, PAN, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PPP. Pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi disebut didasari semangat untuk memastikan anggaran benar-benar pro rakyat, efektif, serta transparan.
Ujang menegaskan, pemerintah telah mencermati dengan seksama setiap catatan yang diberikan. “Kami yakin melalui proses yang konstruktif ini, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi instrumen yang kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ujang juga menyampaikan jawaban atas sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD. Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP terkait evaluasi kinerja dan disiplin administrasi, pemerintah mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Hal ini, menurutnya, dipengaruhi oleh proses administrasi dan penyesuaian belanja sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
“Catatan ini menjadi bahan evaluasi berharga bagi pemerintah dalam melakukan perbaikan ke depan. Kami sepakat bahwa setiap rupiah anggaran harus menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ujang juga menegaskan, seluruh proses perencanaan dan penganggaran, mulai dari penyusunan RKPD, KUA-PPAS, hingga penetapan Perda APBD, akan dijalankan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan demikian, perencanaan belanja daerah dapat terukur, transparan, dan selaras dengan indikator kinerja dalam RPJMD maupun RKPD.
Menjawab catatan Fraksi Demokrat dan PPP mengenai pentingnya menghindari defisit serta memperkuat indikator kinerja, pemerintah menyatakan hal tersebut akan menjadi perhatian utama dalam penyusunan anggaran mendatang.
Selain itu, pemerintah juga menanggapi saran Fraksi PDI Perjuangan terkait keterbatasan waktu dalam pembahasan detail program dan kegiatan. Menurut Ujang, pemerintah sependapat bahwa proses penganggaran tidak hanya menyusun rencana, tetapi juga disiplin dalam realisasi, sehingga dapat meminimalisir sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menyalurkan bantuan keuangan daerah sesuai kapasitas fiskal, dengan prioritas pada program-program strategis yang mendukung langsung pembangunan daerah.
Di akhir penyampaiannya, Ujang menegaskan bahwa Pemprov Kaltim menyambut baik setiap masukan DPRD sebagai mitra strategis dalam pembangunan. Pemerintah berkomitmen memperkuat komunikasi dengan legislatif untuk menghasilkan APBD perubahan Tahun 2025 yang benar-benar mampu menjawab aspirasi masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah dan DPRD adalah kunci dalam mewujudkan pembangunan Kaltim yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya.(rey/pt/win)