JAKARTA, Maqnaia – Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum mengungkapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan status internasional 36 Bandar Udara di Indonesia.

Dari 36 bandara tersebut, salah satunya adalah Bandara Juwata Tarakan.“Alhamdulillah, berkat Kerjasama seluruh pihak, akhirnya pemerintah pusat telah mengembalikan status internasional Bandara Juwata Tarakan 36 bandara lainnya,”ujar Gubernur.

Gubernur mengungkapkan penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.“Upaya ini tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/ International Civil Aviation Organization (ICAO),” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas udara dan mempermudah arus perdagangan serta pariwisata, tetapi juga memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.

“Bandar udara khusus dan Bandara Udara di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu, namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin,” ujarnya.

Pada laman https://hubud.kemenhub.go.id Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa menyampaikan penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

Menurutnya status Bandara Internasional pada Bandara Udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan. Dimana setiap Bandara Udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas udara dan mempermudah arus perdagangan serta pariwisata, tetapi juga memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.Adapun penetapan ini, konektivitas udara internasional Indonesia diharapkan semakin kokoh, tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga merata ke berbagai wilayah strategis.

“Peningkatan akses ini diharapkan membuka peluang ekonomi baru, memperkuat arus perdagangan dan pariwisata, serta menegaskan peran sektor transportasi udara sebagai salah satu pilar pendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.

Proses pemantauan dilakukan sejak awal, mulai dari persiapan pemenuhan seluruh persyaratan hingga tahap operasional penuh.“Dengan demikian dipastikan bahwa setiap bandara yang berstatus internasional benar-benar siap memberikan layanan penerbangan luar negeri yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan,” jelas Lukman.

Penetapan status bandar udara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Selain itu juga ditetapkan juga 3 tiga bandar udara khusus sebagai bandara internsional serta menetapkan Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

Adapun salah satu bandara udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara yang berada di urutan ke 28. Urutan pertama Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, kemudian Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan lainnya.(dkisp/win)

Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:

  1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
  2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
  3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
  4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
  5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
  6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten
  7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
  8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
  9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
  11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
  12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
  13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
  14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan
  15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
  16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
  17. Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
  18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
  19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
  21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
  22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
  23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
  24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau
  25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
  26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
  27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
  28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
  29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
  30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku
  31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
  32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
  33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
  34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
  35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya
  36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
    • Sumber : Kementerian Perhubungan, 2025