
MALINAU, Maqnaia – Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H., menghadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Anggota DPR RI Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus, M.A., di Hotel Mahkota, Selasa (11/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Wempi menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPR RI dan jajaran ATR/BPN yang telah menggelar sosialisasi ini, sehingga informasi strategis terkait kebijakan pertanahan dapat dipahami pemerintah daerah, kecamatan, desa, hingga lembaga adat.
“Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Malinau, kami memberi apresiasi kepada Pak Deddy bersama BPN. Informasi strategis ini penting, terutama terkait pengakuan hak lahan masyarakat yang sudah lama menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Bupati Wempi menegaskan, Kabupaten Malinau memiliki wilayah sekitar 3,8 juta hektare atau 53 persen dari total luas Kalimantan Utara. Namun, pengakuan resmi terhadap lahan adat baru mencapai kurang dari 10 persen.
“Secara adat, pembagian wilayah sudah selesai sejak sebelum Indonesia merdeka. Namun, secara administrasi, sertifikasi lahannya belum sampai 10 persen,” tegasnya.
Ia mencontohkan wilayah Metarang Baru yang sudah lama dihuni masyarakat, namun statusnya masih dalam kawasan hutan.
“Kalau legalitas ini tidak segera diselesaikan, pembangunan akan terhambat oleh regulasi yang lebih tinggi,” jelasnya.
Bupati Wempi berharap DPR RI dan Kementerian ATR/BPN memperjuangkan percepatan sertifikasi lahan dan penyelesaian status kawasan, agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
“Harapan kami, aspirasi rakyat bisa langsung disampaikan ke pemerintah pusat sehingga ada solusi terbaik yang menjamin kesejahteraan rakyat dan kepastian atas hak,” pungkasnya. (win)