DENPASAR – Kuasa Hukum BA, Ahmad Ramzy Ba’abud merespons upaya praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Anandira Puspita di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (18/04/2024).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya yang lebih baik dalam menguji proses hukum ketimbang menggiring opini sebagai korban kriminalisasi.
“Itu adalah hak tersangka yang dilindungi undang-undang. Memang disana tempatnya menguji. Bukan dengan cara menggiring opini seolah sebagai korban kriminalisasi. Mari kita hormati proses hukum yaang ada,” kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, proses kasus hukum yang menyeret Anandira menjadi tersangka tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ada kaitannya dengan sang ayah yang saat ini menjabat Kapolresta Malang.
Kata dia, langkah hukum ini murni inisiatif BA yang sudah mandiri dalam hukum ketika pribadinya diusik melalui unggahan di media sosial dengan narasi yang tidak sesuai kebenarannya.
“BA sudah dewasa punya kemandirian dalam hukum tidak ada hubungannya dengan orangtuanya, ketika menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya,” kata dia.
Ia menepis dugaan-dugaan yang mengarah pada proses hukum kasus ini karena adanya intervensi ayah BA, Kombes Pol Budi Hermanto yang merupakan pejabat Polri sebagai perwira menengah dengan jabatan strategis.
“Permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan Kapolresta Malang baik dalam kedinasan maupun pribadi, justru Kapolresta Malang sebagai korban karena dibawa-bawa dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)