SAMARINDA, Maqnaia – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (6/8/2025).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil BPN Kaltim ini membahas masalah tumpang tindih lahan yang diajukan oleh dua perusahaan di wilayah Kukar.

Jajaran Pemkab Kukar dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Alfian Noor, sementara pihak BPN Kaltim diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Bambang Sugeng Prijanto, beserta jajarannya.

Audiensi ini berfokus pada penyelesaian masalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kedua perusahaan yang mengajukan permohonan ditemukan memiliki areal lahan yang tumpang tindih.

Bambang Sugeng Prijanto menekankan pentingnya verifikasi teknis dan komunikasi berkelanjutan antara perusahaan pemohon dan pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi ketidaksesuaian administrasi sejak awal.

“Semoga koordinasi ini bermanfaat dalam menyelesaikan masalah yang ada, serta menghasilkan langkah mitigasi untuk meminimalkan timbulnya masalah serupa di kemudian hari,” ujar Bambang.

Turut hadir dalam audiensi ini Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Nurul Fajriani, bersama jajarannya. (Prb/ty/win)