TARAKAN, maqnaia.com – Tim Sentra Gakkumdu Tarakan memutuskan laporan terhadap Caleg DPR RI inisial DS yang mencoblos 5 surat suara di TPS 88 Kelurahan Karang Anyar tidak dapat ditindaklanjuti lantaran belum memenuhi jumlah alat bukti yang cukup, serta tidak terpenuhi syarat formiil dan materiilnya.

“Sesuai dengan hasil rapat internal di Gakkumdu Tarakan, kita rapat internal pembahasan laporan ini ada 3 kali, kemudian keterangan ahli juga menyatakan bahwa ini tidak bisa dilanjutkan kasusnya. Karena unsur dan alat bukti dan lain sebagainya itu masih sangat minim,” terang Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto.

Pada laporan ini, Gakkumdu jiga meminta pendapat dari saksi ahli pidana. Dengan berbagai pertimbangan, Gakkumdu putuskan laporan terkait DS resmi ditutup.

“Karena memang hasil pembahasan Gakkumdu Tarakan juga sudah berdasarkan keterangan saksi ahli pidana dari UKI,” imbuh Riswanto.

Sebelumnya Caleg DPR RI inisial DS dilaporkan ke Bawaslu terkait pencoblosan 5 surat suara. Menurut pelapor, seharusnya caleg DS hanya dapat melakukan pencoblosan pada surat suara Pilpres saja. (*)