TARAKAN – Pihak penyidik Satreskrim Polres Tarakan telah 2 (dua) kali melakukan pemanggilan terhadap tujuh terlapor dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 pada 14 Februari 2024 lalu. Namun, tujuh terlapor belum memenuhi panggilan alias mangkir.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika. Ia mengatakan proses penyidikan dilakukan selama 14 hari kerja, terhitung pada tanggal pelimpahan oleh Bawaslu yakni 4 Maret 2024. Maka proses penyidikan akan dilakukan sampai dengan tanggal 21 Maret 2024.

“Untuk para terlapor sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Apabila terlapor tidak hadir namun alat bukti cukup, tentu pihak kepolisian bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Randhya.

Randhya mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP TPS 57. Selain itu pihak nya juga turut mengamankan barang bukti yang berada di TKP tersebut.

“Untuk saksi yang telah diperiksa yakni, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 (Enam) orang petugas,” ucap Randhya.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni daftar hadir pemilih yang menjelaskan bahwa, memang ada orang yang sama yang melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda.

Selanjutnya, kata Randhya, pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli pidana pemilu, guna kepentingan pemeriksaan.

“Untuk saksi ahli sudah terjadwal dalam waktu dekat ini. Untuk sementara kita hadirkan satu dahulu” ujarnya lagi.

Terpisah, anggota Bawaslu Kota Tarakan, Johnson mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno dengan mempertimbangkan hasil pembahasan sentra Gakkumdu.

“Sebelumnya juga sudah melakukan rapat bersama sentra Gakkumdu dengan tujuan untuk melakukan pembahasan unsur dan bukti-bukti yang harus dilengkapi,” kata Johnson.

Bawaslu Tarakan, sambungnya, juga telah melakukan klarifikasi terdapat saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Selanjutnya kembali melakukan rapat Gakkumdu dengan tujuan untuk melakukan pembahasan apakah bukti dan unsur terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ucap Jhonson.

Setalah itu pada tanggal 4 Maret 2024, Bawaslu Tarakan melimpahkan ke Polres Tarakan untuk dilakukan penyidikan dengan melaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (*)