NUNUKAN,maqnaia.com – Pokok-pokok pikiran atau pokir anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD).

Hal tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Arif Sudarwan, S.IP, M.A, merupakan anggota DPRD dari Partai Perindo yang telah dilantik pada tanggal 18 Desember 2023 sebagai pengganti antar waktu (PAW) atas nama Amrin Sitanggang mengungkap dana pokir Partai Perindo tak dapat dia salurkan ke konsituennya, termasuk di Krayan.

Selaku anggota DPRD yang sah setelah dilantik, seharusnya berhak mendapatkan dana pokir sesuai Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Arif Sudarwan, S.IP, M.A. Dana pokir yang seharusnya menjadi kewenangannya selaku perwakilan Partai Perindo secara sah, tidak dapat digunakan oleh yang bersangkutan sebagaimana mestinya.

“Itu yang saya perjuangkan. Saya anggota dewan, tapi enggak dapat menyalurkan aspirasi masyarakat saya di Dapil 3, sekarang Dapil 4, termasuk di Krayan. Sementara dana pokir yang seharusnya saya kelola, justru ada di Sebatik,” ujar Arif, Senin (18/3).

Diungkap Arif lagi, ia telah berkomunikasi dengan Pemkab Nunukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terkait hal ini.

“Dana pokir Partai Perindo telah dijual di bawah tangan sebelum pelantikan oleh anggota Dewan sebelumnya yaitu Amrin Sitanggang kepada Andre Pratama yang juga sebagai anggota DPRD dari PBB,” ulasnya lagi.

Sehingga pada sistem telah terinput dana pokir Partai Perindo digabungkan dengan dana pokir Partai Bulan Bintang (PBB), dan dua partai lainnya kurang lebih Rp 4,8 miliar.

“Khusus Perindo, kurang lebih Rp 1,2 miliar itu. Logikanya, saya sebagai anggota DPRD, seharusnya hak dana pokir ini melekat. Masak dana pokir untuk warga dapil saya, justru dipakai di dapil lain oleh anggota dewan lain,” tukasnya.

“Maka dalam laporan saya, itu saya teruskan ke sejumlah lembaga, termasuk Kejari Nunukan dan berjenjang hingga ke Kemendagri,” tambahnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Andre Pratama enggan menanggapi jauh. “Nanti ada konpres (konferensi pers),” singkat Andre. (Mq20)