TARAKAN, Maqnaia – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan penjelasan resmi mengenai persyaratan pencalonan untuk Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Tarakan. Aturan ini bertujuan memastikan proses pencalonan berlangsung sesuai dengan AD/ART KNPI, sekaligus menegaskan tata kelola organisasi yang profesional dan transparan.

Ketua Karateker KNPI Kota Tarakan, Fahri Ramadhan, menyampaikan bahwa pedoman pencalonan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas proses pemilihan. Menurutnya, persyaratan ini tidak hanya sekadar memenuhi aturan formal, tetapi juga memastikan calon yang maju memiliki visi yang selaras dengan pemberdayaan pemuda di Kota Tarakan.

“Musda adalah momen penting bagi KNPI. Oleh karena itu, semua tahapan, termasuk proses pencalonan, harus dipastikan berjalan sesuai prosedur. Kami ingin menciptakan proses yang terbuka, adil, dan berorientasi pada kemajuan pemuda,” ujar Fahri.

Sekretaris Steering Committee (SC) Musda KNPI Kota Tarakan, Hermawan, menambahkan bahwa calon yang maju harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan dukungan organisasi. Persyaratan tersebut meliputi penerimaan prinsip dasar KNPI, kepemilikan legalitas organisasi seperti Surat Keputusan (SK) Kemenkumham, serta dukungan dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang telah berhimpun di KNPI.

Hermawan juga menjelaskan bahwa pendaftaran pencalonan ketua harus dilakukan maksimal H-3 sebelum pelaksanaan Musda. Sementara pembukaan pendaftaran dimulai Senin 16 Desember 2024 hingga sepekan ke depan. “Batas akhir pendaftaran ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi panitia untuk memverifikasi dokumen pencalonan secara menyeluruh sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Dukungan OKP menjadi elemen penting dalam pencalonan. OKP yang memberikan dukungan harus terdaftar resmi sebagai anggota KNPI dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tambah Hermawan.

Musda KNPI Kota Tarakan, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, juga menjadi momen untuk mempertegas pentingnya persyaratan ini. Dengan tata kelola pencalonan yang jelas, Fahri berharap pemilihan ketua KNPI Kota Tarakan mampu menghasilkan pemimpin yang dapat membawa organisasi ke arah yang lebih progresif.

“Proses ini adalah bagian dari upaya kami menjaga soliditas dan profesionalisme KNPI. Kami ingin memastikan semua yang terlibat dalam Musda, termasuk kandidat dan pendukungnya, mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tutup Fahri.

Musda KNPI Kota Tarakan diharapkan menjadi tonggak penting dalam konsolidasi pemuda di Kota Tarakan, serta mewujudkan organisasi yang semakin kokoh dan relevan di tengah dinamika masyarakat modern. (dpdknpikaltara)

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN DAN PENGESAHAN ANGGOTA
PEMUDA/KNPI TINGKAT KOTA TARAKAN

  1. Anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia, selanjutnya disingkat KNPI adalah Organisasi
    Kemasyarakatan Pemuda, selanjutnya disingkat OKP yang telah engajukan perohonan untuk
    berhimpun dan terdaftar secara sah sesuai persyaratan
  2. Persyaratan Umu OKP untuk menjadi anggota KNPI meliputi:
  • Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART
    KNPI, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPKNO), dan peraturan
    organisasi KNPI lainnya:
  • Memiliki AD/ART, akta notaris organisasi, SK Menkuham RI (Pemerintah Pusat), Surat
    keterangan berdomisili di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menyerahkan struktur komposisi kepengurusan OKP bersangkutan dari tingkat pusat
    sampai Kabupaten/Kota;
  • OKP yang berorientasi kemasyarakatan untuk tujuan pemberdayaan pemuda
    sebagaimana di atur dalam AD/ART OKP bersangkutan dan/atau yang mengatur secara
    tegas batas usia ke anggotaan 40 tahun;
  • OKP tingkat Nasional yang memiliki jenjang struktur organisasi secara vertical, serendah
    rendahnya sampai tingkat Kabupaten/Kota.
  1. Persyaratan Khusus OKP untuk manjadi anggota keberhimpunan KNPI meliputi:
  • Tingkat Nasional, yaitu OKP Tingkat Nasional yang telah memeiliki jenjang
    kepengurusan lebih dari ½ kepengurusan OKP Tingkat Provinsi yang dibuktikan dengan
    Surat Keputusan Kepengurusan tingkat provinsi serta terdaftar di Dewan Pengurus
    Daerah KNPI Provinsi:
  • Tingkat Provinsi, yaitu OKP tingkat provinsi yang memiliki jenjang Kepengurusan Periode
    berjalan, serta terdaftar di Dewan Pengurus Daerah KNPI provinsi
  • Tingkat Kabupaten /Kota, yaitu OKP Tingkat Kabupaten/Kota jenjang kepengurusan di
    Kabupaten/Kota bersangkutan yang di buktikan dengan Surat Keputusan kepengurusan
    periode berjalan;
  • Tingkat kecamatan/Distrik adalah OKP tingkat Kecamatan/Distrik yang memiliki jenjang
    kepengurusan di tingkat Kecamatan/Distrik dibuktikan dengan Surat Keputusan
    Kepengurusan OKP Tingkat Kecamatan/Distrik.
  1. Persyaratan Khusus OKP Lokal meliputi:
  • Memiliki jenjang kepengurusan lebih dari ½ kepengurusan Kabupaten/Kota untuk
    tingkat Provinsi;
  • Memili jenjang kepengurusan lebih dari ½ kepengurusan kecamatan/distrik untuk
    tingkat Kabupaten/Kota.
  • Memiliki AD/ART, akta notaris, dan SK KEMENKUMHAM dan/atau surat keterangan
    terdaftar pemerintah daerah setempat sesuai tingkatannya;
  • Jumlah OKP lokal tidak boleh melebihi 30% jumlah OKP tingkat nasional yang
    berhimpun di setiap tingkatan;
  • OKP lokal dapat di terima berhimpun di KNPI hanya pada tingkat Provinsi,
    Kabupaten/Kota, Kecamatan/Distrik;
  • Personalia kepengurusan OKP lokal berusia 40 (Empat Puluh) Tahun; dan
  • Ketentuan Lebih Lanjut mengenai Persyaratan Khusus OKP Lokal diatur dalam peraturan
    organisasi.
    PERSYARATAN OKP:
  1. Menyerahkan SK yang masih berlaku
  2. Menyerahkan Tanggapan Atas Laporan Keberadaan OKP dari BANKESBANGPOL
  3. Melampirkan Domisili Kantor/Sekretariat
  4. Melampirkan Surat Permohonan untuk berhimpun di DPD KNPI Kota Tarakan
    PERSYARATAN OKP LOKAL:
  5. Memiliki Jenjang Kepengurusan Lebih ½ Kepengurusan Kecamatan/Distrik untuk tingkat
    Kabupaten/Kota
  6. Menyerahkan SK yang masih berlaku
  7. Menyerahkan SK KEMENKUMHAM/NOTARIS dan AD/ART Organisasi
  8. Menyerahkan Tanggapan Atas Laporan Keberadaan OKP Dari BANKESBANGPOL
  9. Melampirkan Domisili Kantor/Sekretariat
  10. Melampirkan Surat Permohonan untuk berhimpun di DPD KNPI Kota Tarakan