TARAKAN, Maqnaia — Panitia Khusus (Pansus) Penelusuran Fakta Hukum Sengketa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina resmi dibentuk. Hal ini dibentuk oleh DPRD Kota Tarakan, pada rapat yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Minggu (8/11/26).

Rapat pembentukan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid.

Agenda ini dihadiri seluruh pimpinan dan wakil fraksi yang ada di DPRD Kota Tarakan, di antaranya Fraksi Gerindra, Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PKB, dan Fraksi Harapan.

Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan pembentukan Pansus ini merupakan bentuk komitmen dalam mengkaji fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan permasalahan sengketa WKP Pertamina di Kota Tarakan.

“Sebelum melangkah ke kegiatan lainnya, kami terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan tim-tim ahli untuk memaparkan program serta rencana kerja Pansus ke depan,” ujarnya.

Dalam penetapan struktur keanggotaan Pansus, proporsi keterwakilan ditentukan secara proporsional berdasarkan aturan tata tertib dan jumlah kursi fraksi. Dari total 10 anggota Pansus, alokasi keterwakilan fraksi meliputi Fraksi Harapan (3 orang), Fraksi Gerindra (2 orang), serta Fraksi Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, dan PKB masing-masing 1 orang.

Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi yang hadir, susunan keanggotaan Pansus Penelusuran Fakta Hukum Sengketa WKP Pertamina Kota Tarakan terdiri dari:

• Ketua: Adyansa, S.M.
• Wakil Ketua: Dapot Sinaga
• Anggota:
– Suryadi Sangkala
– Hiyatul Rahman Cani
– Muhammad Safri
– Saparuddin
– Baharuddin
– Randy Ramadhana Erdian
– Habusan
– Barokah

Seluruh komposisi Pansus itu telah disepakati secara mufakat oleh seluruh peserta rapat yang hadir.

Selanjutnya, Pansus akan menyusun jadwal kerja teknis bersama tim ahli guna menyelaraskan langkah penelusuran fakta hukum di lapangan. (dy) ***

error: Content is protected !!