TARAKAN, Maqnaia — Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tarakan Yardi Yahya mendesak adanya kejelasan hukum terkait tumpang tindih regulasi pertanahan antara sertifikat hak milik warga dengan aturan Wilayah Kerja Pertamina (WKP). Hal tersebut disuarakan oleh Yardi Yahya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan yang membahas Pansus Lahan WKP, Jumat (6/11) di ruang paripurna DPRD.

Dalam forum tersebut, Yardi mengungkapkan kebingungannya di tingkat praktisi hukum pertanahan. Menurutnya, warga yang ingin mengurus sertifikat tanah sering kali diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bersurat terlebih dahulu kepada pihak Pertamina guna memastikan status aset.

Namun, alur birokrasi tersebut kerap berujung pada jalan buntu karena pihak Pertamina kerap menyatakan tidak memiliki wewenang atau melempar kewenangan tersebut ke pusat.

“Akhirnya lempar semua ini, Pak. Maksud saya, biar kita tahu, oh di sinilah rupanya letak masalahnya sebenarnya,” ujar Yardi di hadapan forum RDP.

Selain persoalan birokrasi surat-menyurat, Yardi menyoroti aturan baru terkait pembatasan radius 100 meter di sekitar instalasi Pertamina.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021, sebagian besar wilayah sejatinya telah terbuka sebagai kawasan permukiman dan warga telah mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, fakta di lapangan, sertifikat warga tetap tertahan akibat aturan radius tersebut.

Ia mencontohkan pengalamannya sendiri di kawasan sekitar Gang Bata, di mana PBB dan IMB miliknya dapat diproses, namun sertifikat tanahnya terbentur radius jarak tertentu.

Ia menilai terdapat ketidaksinkronan data dan kebijakan antara BPN dan Pertamina, di mana peta radius dari Pertamina dinilai sangat luas hingga dikhawatirkan dapat melumpuhkan hak atas tanah masyarakat yang sudah terlanjur sah secara hukum.

Melalui RDP ini, Yardi berharap seluruh pemangku kepentingan—mulai dari BPN, Pertamina, Pemerintah Kota Tarakan, hingga aparat penegak hukum—dapat duduk bersama membedah akar permasalahan.

Tujuannya agar BPN tidak terhambat dalam memberikan layanan hukum, Pertamina terlindungi asetnya, pemerintah daerah dapat menarik retribusi, serta masyarakat dapat kembali menggerakkan roda perekonomian tanpa rasa cemas terkriminalisasi. (dy)***

error: Content is protected !!