TARAKAN, Maqnaia — DPRD Kota Tarakan secara tegas meminta manajemen PT Intracawood Manufacturing untuk segera melunasi penunggakan pembayaran gaji serta iuran BPJS Ketenagakerjaan milik sekitar 1.500 karyawannya. Dewan menegaskan bahwa pembayaran upah pekerja wajib direalisasikan secara penuh setiap bulan dan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan tunggakan gaji karyawan PT Intracawood Manufacturing di gedung DPRD Tarakan, Rabu (4/11).

“Kami merekomendasikan agar gaji teman-teman buruh yang sekitar 1.500 orang di Intraca harus dibayar tiap bulannya, jangan menunggak. Karena ada banyak keluarga yang bergantung di situ,” tegas Adyansa.

Adyansa menjelaskan, hak-hak pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk skema pembayaran upah yang wajib dibayarkan sekaligus. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kaltara untuk turun langsung melakukan pengawasan secara menyeluruh.

“Di Peraturan Pemerintah sudah jelas bahwa gaji atau upah tidak bisa dicicil, harus sekali sebulan. Kami minta Disnaker turun melihat betul-betul di mana kesalahannya supaya hak-hak pekerja ini dapat diamankan,” ujarnya.

Sebagai informasi, DPRD Provinsi Kaltara juga dijadwalkan akan melakukan kunjungan lapangan ke PT Intracawood Manufacturing pada Kamis (5/11) besok. Pihaknya juga berupaya membangun komunikasi langsung dengan pemilik perusahaan demi mencari kepastian waktu pembayaran gaji.

Adyansa mengimbau manajemen perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya demi menjaga situasi Kota Tarakan tetap aman dan kondusif, serta guna menghindari potensi aksi mogok kerja yang dapat merusak reputasi perusahaan di tingkat internasional. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, dewan mendorong opsi audit perusahaan hingga mendampingi langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh serikat buruh. (dy) ***

error: Content is protected !!