TARAKAN, Maqnaia – Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa dan rakyat Tarakan berjalan secara profesional. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pengamanan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Tarakan, Rabu (28/10/2026).
AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan, unjuk rasa yang berlangsung sejak sore hingga menjelang pukul 19.00 WITA tersebut berjalan lancar. Pihaknya bersama para mahasiswa telah menyepakati sejumlah poin tuntutan untuk segera ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan terkait dugaan doxing dan penghinaan Pancasila, Kapolres menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara transparan. Khusus untuk laporan dugaan penghinaan Pancasila yang dilaporkan atas statement saat orasi, penyidik masih melengkapi unsur-unsur pidana melalui pemeriksaan saksi ahli.
“Masih dalam tahap pemeriksaan ahli. Sudah dilakukan pemeriksaan ahli, tetapi ada beberapa penekanan yang perlu dipastikan masuk ke dalam unsur pidana,” ujar AKBP Bonifasius.
Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa dua orang saksi ahli yang bersifat independen dengan lokasi pemeriksaan di luar Tarakan, yakni di Jakarta. Polisi juga membuka ruang koordinasi bagi pihak mahasiswa atau masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan teknis penanganan perkara tersebut secara transparan.
Ia juga membantah rumor yang beredar bahwa dua perkara tersebut dijadikan alat bargaining untuk kemudian diselesaikan di Restorative Justice (RJ).
Selain membahas hasil unjuk rasa, Kapolres Tarakan juga membeberkan perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Tercatat ada sekitar 80 hingga 84 titik karhutla dengan luas area mencapai 80 hektar.
Sebagian besar titik tersebut berada di lahan non-produktif atau semak-semak yang terbakar secara alami. Sementara untuk dua titik karhutla yang masih menyala di kawasan Pantai Amal diakibatkan oleh bara batubara bawah tanah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Wali Kota Tarakan untuk memutus jalur batubara guna memadamkan api.
Terkait dua warga di Aki Babu dan Persemaian yang sebelumnya sempat wajib lapor atas dugaan kelalaian membakar, pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana dampak dan unsur kesengajaan dari kejadian tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tentunya kami terbuka. Proses penanganan perkara ini dilakukan secara objektif berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang cukup,” pungkasnya. (dy)

