TARAKAN, Maqnaia – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan memediasi permasalahan ketenagakerjaan antara pimpinan perusahaan rokok PT Sumber Cipta Multiniaga perusahaan distributor rokok dan seorang karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mediasi yang berlangsung Senin (28/09) di Kafe Soe Jl. Yoe Sudarso ini berakhir secara kekeluargaan dan berhasil mencapai kesepakatan damai.
Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan, Adyansa, menjelaskan bahwa penanganan masalah ini sengaja dipercepat karena pimpinan pusat perusahaan dari Surabaya yang berjumlah tiga orang dijadwalkan segera kembali pada esok harinya.
“Sebenarnya kami jadwalkan hari ini jam dua, tetapi karena ada rapat paripurna, agenda sempat digeser. Karena pimpinan dari Surabaya besok pagi sudah dijadwalkan pulang, saya berinisiatif membangun komunikasi agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Adyansa.
Perselisihan ketenagakerjaan tersebut bermula saat seorang karyawan dikenakan sanksi PHK akibat pencapaian kerja yang tidak memenuhi target perusahaan. Mantan karyawan tersebut kemudian memperjuangkan hak-haknya sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pembayaran uang pesangon dan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Dari hasil mediasi yang dipimpin DPRD Tarakan, pihak perusahaan bersedia memenuhi seluruh hak karyawan yang bersangkutan. Pihak DPRD juga meluruskan kekeliruan administratif terkait BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak tersebut dapat dicairkan.
“Alhamdulillah tadi sudah selesai secara kekeluargaan. Uang pesangon sudah cair dan proses BPJS Ketenagakerjaan sudah dipastikan bisa dicairkan. Meskipun karyawan yang bersangkutan tidak kembali bekerja, seluruh hak-haknya telah terpenuhi,” jelasnya.
Adyansa menegaskan bahwa Komisi 1 DPRD Tarakan selalu terbuka dalam menerima dan memfasilitasi setiap aduan masyarakat terkait permasalahan ketenagakerjaan di Kota Tarakan.
Masyarakat atau tenaga kerja yang menghadapi kendala serupa diimbau untuk tidak ragu bersurat resmi maupun berkonsultasi langsung ke kantor DPRD Tarakan. (dy) ***

