TARAKAN, Maqnaia – DPRD Kota Tarakan bersama serikat pekerja ojek online menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor salah satu aplikator transportasi online di Kota Tarakan pada Rabu (2/08/2026). Langkah ini diambil untuk mempertanyakan komitmen pihak aplikator terkait pelaksanaan penyesuaian tarif yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara.

Dari hasil sidak ke manajemen Maxim serta koordinasi via telepon dengan jajaran Gojek, pihak aplikator menyatakan hingga saat ini belum bisa menerapkan penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur Kaltara. Mereka beralasan seluruh keputusan penyesuaian tarif berada di bawah kewenangan kantor pusat yang belum memberikan tanggapan resmi.

“Waktu kami sidak, pimpinannya mengatakan bahwa masih tidak bisa untuk melaksanakan penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur,” ujar Randy Ramadhana Erdian–Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan saat dikonfirmasi usai sidak.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Tarakan mendesak seluruh pihak aplikator untuk bersikap tertib administrasi dengan mengirimkan surat balasan resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara paling lambat esok hari. Surat balasan tersebut penting agar ada kepastian hukum dan tidak memicu isu simpang siur di tengah para pengemudi ojek online.

“Intinya mereka belum bisa melakukan penyesuaian sesuai dengan SK Gubernur tersebut, dan aku meminta secara administrasi mereka harus berbalas surat kepada Gubernur dan kita minta tembusan ke DPRD Kota Tarakan,” tegas Randy.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Tarakan akan menyerahkan surat rekomendasi secara langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara. Rekomendasi tersebut mendorong pemblokiran izin operasional bagi aplikator di wilayah Kaltara jika tetap tidak mematuhi aturan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan daerah. (dy/**)

error: Content is protected !!