Pakar Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan–Dr. Aris Irawan.
TARAKAN, Maqnaia — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan absolut merupakan kemajuan nyata dalam menekan angka over-criminalization. Kendati demikian, putusan ini dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan akar masalah kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borneo Tarakan, Dr. Aris Irawan, menjelaskan bahwa keputusan MK berhasil menutup celah penafsiran kata “dapat” dalam Pasal 220 KUHP. Dengan putusan ini, penegakan hukum kini berjalan tegas. Tanpa ada aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden, proses hukum tidak dapat dilakukan.
“MK menutup celah itu. Sekarang jelas, tanpa aduan Presiden atau Wapres, tidak ada perkara. Tapi yang diperbaiki MK adalah siapa yang boleh mengadu secara absolut, bukan apa yang dilarang. Rumusan menyerang kehormatan itu masih sangat lentur,” ujar Aris.
Aris memaparkan bahwa teknis pelaporan di lapangan tidak mengharuskan Presiden atau Wapres hadir langsung di kantor polisi. Pengaduan dapat diwakilkan kepada kuasa hukum melalui Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani langsung oleh Presiden atau Wapres, serta wajib menyebutkan nama terlapor dan peristiwa secara spesifik.
Surat kuasa yang bersifat terbuka atau laporan dari pihak ketiga—seperti relawan, simpatisan, maupun keluarga—secara otomatis tidak lagi berlaku.
Terkait perkara yang sedang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), Aris mendesak Polri dan Kejaksaan untuk segera mengambil sikap resmi. Perkara yang masih di tahap penyidikan dianjurkan untuk di-SP3, sedangkan yang sudah di pengadilan sepantasnya diputus tidak dapat diterima.
Ia juga mengingatkan aparat untuk mengawasi potensi penyelundupan hukum berupa pengalihan tuduhan ke pasal lain, seperti UU ITE atau Pasal 240–241 KUHP.
Meski dinilai berhasil mengurangi chilling effect dari ancaman laporan kelompok pendukung, putusan ini dianggap belum sepenuhnya menghilangkan rasa takut di masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh rumusan pasal yang masih kabur serta panjangnya proses pemeriksaan hukum yang kerap dirasakan sebagai hukuman tersendiri bagi warga.
Guna mencegah ketimpangan praktik di lapangan, Aris merekomendasikan penegak hukum untuk segera menerbitkan pedoman resmi seperti Surat Telegram atau SEMA. Ia menyoroti pentingnya peran Jaksa sebagai penyaring utama untuk mengembalikan berkas yang tidak dilengkapi aduan sah.
Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan revisi terbatas pada KUHP guna memperjelas unsur delik, alih-alih mengandalkan koreksi sepotong-sepotong melalui MK. (dsy/**)

