Margiyono – Pakar Ekonomi Universitas Borneo Tarakan.
TARAKAN, Maqnaia — Fenomena kontradiksi data ketenagakerjaan pemerintah memicu pertanyaan masyarakat . Di satu sisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Apindo mencatat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus merangkak naik. Namun di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) justru merilis angka pengangguran yang terus menurun.
Menurut data BPS angka pengangguran terus turun dari tahun ke tahun–di mana tercatat angka pengangguran 5,86% (2022); 5,32% (2023); 4,92% (2024); 4,85% (2025).
Namun, di sisi lain menurut data Kementerian Ketenagakerjaan jumlah PHK tercatat terus naik dari tahun ke tahun–di mana tercatat 25.114 orang (2022); 64.885 (2023); 77.965 (2024); 88.519 (2025).
Bahkan menurut data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), baru 5 bulan di tahun 2026 angka PHK menembus 126.000 orang
Lantas, apakah data tersebut bermasalah?
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Borneo Tarakan (UBT), Margiyono, menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan kedua data tersebut. Menurutnya, fenomena ini terjadi karena perbedaan standar pengukuran dan dinamika penyerapan tenaga kerja di lapangan.
“Kalau cuma dilihat sepintas, data BPS dan data PHK dari Apindo memang kelihatan enggak nyambung. Tapi kalau dilihat dari logika ekonomi ketenagakerjaan, pergerakannya sangat masuk akal,” ujar Margiyono saat diwawancarai Maqnai.com
Margiyono menjelaskan, BPS mengacu pada standar global dari International Labour Organization (ILO). Dalam rumusan ini, seseorang sudah dikategorikan “bekerja” kalau dia melakukan aktivitas ekonomi minimal dua jam saja dalam sepekan.
Imbasnya, ketika seorang pekerja formal kena PHK lalu beralih mengambil pekerjaan sampingan—seperti buka usaha kecil-kecilan, jualan online, atau jadi pekerja lepas (freelance)—BPS otomatis bakal mencatat dia sebagai orang yang bekerja, bukan pengangguran.
Faktor lain yang membuat angka pengangguran tetap rendah adalah kualitas dari para korban PHK itu sendiri. Menurut Margiyono, pekerja yang terlepas dari sektor formal atau industri biasanya memiliki keterampilan (skill) dan daya saing di atas rata-rata.
“Pekerja lepasan industri ini umumnya punya skill tinggi dan terbiasa berkompetisi. Begitu mereka lepas dari perusahaan lama, mereka bakal lebih cepat beradaptasi untuk mencari peluang kerja baru atau bikin usaha sendiri,” tambahnya.
Selain keahlian individu, belanja pemerintah di paruh kedua tahun anggaran juga memegang peran vital sebagai jaring pengaman (safety net) ekonomi.
Memasuki Triwulan III dan Semester II, realisasi anggaran pemerintah daerah biasanya mulai digenjot. Di Kalimantan Utara misalnya, proyek-proyek fisik skala RT di Tarakan sudah mulai berjalan, hingga program magang luar daerah di Malinau yang mulai diberangkatkan.
Margiyono yang juga merupakan Tenaga Ahli Kanwil Perbendaharaan Kemenkeu RI Kalimantan Utara menyebutkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya tidak kekurangan uang. Dorongan agresif belanja APBD membuat uang mengucur ke masyarakat dan memutar roda ekonomi.
Pekerja yang kena PHK pun akhirnya ikut terserap, baik sebagai tenaga kerja langsung di proyek pemerintah maupun tak langsung sebagai penyedia logistik, katering, dan bahan baku.
Mengenai Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kaltara yang berada di kisaran 3,90%, Margiyono menilai angka tersebut masuk dalam kategori pengangguran alamiah atau kultural.
Dalam teori ekonomi makro, tingkat pengangguran antara 2 hingga 4 persen itu masih dianggap wajar dan ditoleransi sebagai full employment threshold.
“Lepasan pekerja formal berhasil diserap oleh aktivitas ekonomi yang meningkat di paruh kedua tahun ini. Jadi, penurunan pengangguran versi BPS itu memang cerminan dari pergeseran tenaga kerja yang cepat beradaptasi di lapangan,” tutupnya. (dsy/**).

