Gedung Mahkamah Konstitusi (ist).
JAKARTA, Maqnaia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) terkait pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (12/8/2026). Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden dan Wapres hanya dapat dituntut berdasarkan aduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penuntutan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa penegasan ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan norma.
Sebelumnya, aturan dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan multitafsir bahwa laporan pengaduan bisa diajukan oleh pihak lain di luar Presiden atau Wakil Presiden.
“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” ujar Guntur.
Meski demikian, MK menolak dalil para pemohon yang meminta penghapusan total pasal penghinaan presiden (Pasal 218 dan 219 KUHP). MK menilai norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena bertujuan menjaga kehormatan institusi kepresidenan, sekaligus membatasi agar perlindungan tidak diterapkan secara berlebihan yang dapat membungkam kebebasan berekspresi warga negara.
Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah mahasiswa, di antaranya Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, dan rekan-rekan. Pemohon menilai pasal penghinaan presiden berpotensi menciptakan efek ketakutan (fear effect) di masyarakat serta bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan persamaan di hadapan hukum. (dsy/*)

