TARAKAN – Penataan dan penertiban lapak di kawasan wisata Pantai Amal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan diadukan sejumlah pedagang ke DPRD Tarakan. Pihak kuasa hukum pedagang menilai aksi pembongkaran warung yang dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terindikasi tebang pilih.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga, Mukhlis Ramlan, usai mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kota Tarakan. Rapat ini menghadirkan perwakilan warga, Asisten 1 Pemkot Tarakan, Satpol PP, serta unsur kelurahan dan kecamatan.
Mukhlis mengungkapkan, dalam forum tersebut terkuak fakta bahwa Pemkot Tarakan hingga saat ini belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Teknis Operasional (Pertek) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Amal.
“Asisten 1 sendiri yang menyampaikan bahwa memang belum ada Juknis atau Pertek yang mengatur kawasan Zona 1, Zona 2, maupun Zona 3 Pantai Amal. Tanpa regulasi yang sah, tindakan pembongkaran ini merupakan tindakan kesenang-wenangan terhadap masyarakat pedagang kecil,” ujar Mukhlis saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Tarakan.
Ia juga menyoroti tindakan Satpol PP yang tetap melakukan eksekusi pembongkaran pada Oktober 2025 lalu. Padahal, Ketua DPRD Tarakan telah melayangkan surat edaran pada Agustus 2025 yang meminta penertiban ditunda hingga seluruh regulasi siap. Mukhlis menilai pengabaian imbauan DPRD tersebut sebagai bentuk contempt of parliament atau penghinaan terhadap lembaga legislatif.
Selain masalah regulasi, alasan pembongkaran yang dilontarkan instansi terkait dinilai berubah-ubah dan membingungkan warga. Mulai dari dalih penataan lahan parkir, penertiban fasilitas MCK, hingga ketidakseragaman bentuk gazebo dan dapur memasak.
“Alasannya tidak seragam. Soal parkir, padahal ada lapangan bola luas di dekat sana yang bisa dimanfaatkan. Sementara pedagang yang dibongkar dipaksa pindah ke tempat lain yang justru mati aktivitas ekonominya,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap tebang pilih dalam penertiban tersebut, mengingat terdapat warga terdampak yang telah mengelola lahan secara turun-temurun selama puluhan tahun—bahkan sebelum Kota Tarakan berdiri secara otonom pada 1997.
Meski mengapresiasi itikad baik Asisten 1 Pemkot Tarakan yang berjanji akan memanggil seluruh pihak internal untuk menyusun Juknis secara partisipatif bersama warga dan DPRD, Mukhlis menegaskan tidak akan tinggal diam atas kerugian materiil yang dialami kliennya.
Selain mengawal pembuatan Juknis di jalur non-litigasi, tim hukum berencana mengambil tindakan hukum (litigasi) atas dugaan perusakan dan penyitaan barang-barang milik warga.
“Barang-barang yang dibongkar, dimusnahkan, atau dibakar itu bukan milik Pemkot, melainkan milik warga. Kami sedang mendokumentasikan fakta dan data untuk segera melaporkan tindakan ini ke kepolisian guna meminta pertanggungjawaban,” pungkas Mukhlis. (dsy/*)

