TARAKAN, Maqnaia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk segera menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemanfaatan lahan dan penataan lapak pedagang di kawasan objek wisata Pantai Amal.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pembongkaran warung pedagang Pantai Amal di Gedung DPRD Tarakan.
Baharuddin menegaskan, keberadaan Juknis sangat penting agar terdapat standar yang jelas mengenai bentuk bangunan, izin usaha, hingga tata cara penertiban oleh aparat.
“Kami mendesak pemerintah segera menyusun Juknis penataan Pantai Amal. Mulai dari pemanfaatan, cara berjualan, hingga standar bangunannya. Penertiban pun harus ada Juknis-nya, jangan sampai ada penertiban tapi aturan teknisnya tidak ada,” ujar Baharuddin.
Selain mendesak penerbitan Juknis, Komisi I DPRD Tarakan juga meminta Pemkot untuk menghentikan sementara aktivitas penertiban susulan di lapangan sampai aturan teknis tersebut resmi diterbitkan.
Menanggapi tuntutan ganti rugi dari para pedagang yang lapaknya dibongkar, Baharuddin menilai hal tersebut cukup sulit untuk dipenuhi oleh pemerintah daerah secara aturan hukum.
“Untuk ganti rugi agak sulit, karena pedagang di sana memang tidak memiliki izin resmi, tidak menyetor retribusi ke daerah, dan area yang digunakan adalah aset milik pemerintah,” jelasnya.
Kendati demikian, DPRD mendorong adanya sinergi antara Pemkot Tarakan dan masyarakat. Kehadiran pedagang dinilai tetap dibutuhkan untuk meramaikan kawasan wisata Pantai Amal, asalkan berada dalam koridor aturan yang tertata.
Terkait langkah selanjutnya, Komisi I DPRD Tarakan akan segera menyusun dan mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Dinas Pariwisata serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera menindaklanjuti hasil RDP tersebut. (dsy/*)

