Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Utara, Fraksi PDI Perjuangan – Deddy Sitorus.
JAKARTA, Maqnaia — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Utara, Deddy Yevri Sitorus, melayangkan somasi terhadap pihak yang mengaku sebagai wartawan terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya saat rapat kerja di DPR RI bersama Kemendagri. Deddy menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Hari ini saya melayangkan somasi kepada tanda kutip yang mengaku wartawan itu, bahwa apa yang dia sampaikan itu bukan fakta yang sebenarnya,” ujar Deddy saat memberikan keterangan kepada media.
Deddy menjelaskan bahwa pihaknya mengantongi bukti rekaman video yang menunjukkan dirinya tidak pernah mengarahkan teguran dengan kalimat menghina kepada insan pers. Teguran tersebut ditujukan kepada orang-orang di luar peserta rapat yang berkerumun dan berbicara di tengah ruang sidang sehingga mengganggu jalannya rapat.
Menurut Deddy, tata tertib persidangan di DPR RI telah mengatur lokasi khusus bagi Humas, pemantau maupun jurnalis. Namun, kehadiran sejumlah pihak—seperti staf, asisten pribadi, hingga humas instansi yang berkerumun—membuat suasana rapat terbuka tersebut menjadi tidak kondusif.
Ia juga menyayangkan tindakan pihak pelapor yang menggelar konferensi pers dan memberi tenggat waktu 1×24 jam untuk meminta maaf tanpa membuka ruang klarifikasi. Menurutnya, tuduhan tersebut berpotensi memiliki motif personal.
Deddy memberikan batas waktu somasi selama 3×24 jam. Jika tidak ada tanggapan, ia berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum serta melapor ke Dewan Pers.
“Kita memberikan 3×24 jam, kalau tidak ada ya kita akan membawa ke ranah hukum dan ke Dewan Pers,” tegasnya.
Sebelum melangkah ke Dewan Pers, Deddy mengaku telah menggunakan hak jawabnya sesuai Undang-Undang Pers kepada beberapa media yang memuat pemberitaan tidak berimbang. Sementara beberapa media telah memuat klarifikasinya, Deddy menyoroti masih ada sejumlah media lain yang belum menerbitkan hak jawab tersebut. (Dsy)

