TARAKAN, Maqnaia – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan memusnahkan berbagai komoditas barang ilegal senilai Rp248.394.820 pada Kamis (18/6/2026). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode September 2025 hingga Januari 2026 yang telah resmi berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menyatakan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-29/MK/KNL.1303/2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan berdampak negatif bagi masyarakat.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk sinergi dan transparansi,” ujar Wahyu, Kamis (18/6/2026).
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek
• 3.000 gram tembakau iris
• 24 bal pakaian bekas impor
• 5 botol dan 4 galon minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
• 18 bilah senjata tajam
• 40 pcs kosmetik ilegal
Wahyu menegaskan, khusus untuk pakaian bekas impor, komoditas tersebut dilarang keras masuk ke Indonesia berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan ini turut dihadiri dan diapresiasi oleh Wali Kota Tarakan, Khairul, serta jajaran unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Tarakan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Khairul mengapresiasi ketegasan Bea Cukai dan seluruh instansi terkait. Ia menekankan bahwa pengawasan ketat ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk ilegal seperti kosmetik berbahaya, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. (Dsy).

