MALINAU, Maqnaia – Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan komitmennya dalam mendukung proses pengakuan dan penetapan hutan adat. Hal itu disampaikan Sekda Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., saat membuka secara resmi Entry Meeting verifikasi lapangan usulan hutan adat di ruang Tebengang, Selasa (19/5/2026).
Dalam sambutannya, Ernes mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga tim verifikasi dari pusat yang telah berupaya mengawal proses panjang pengusulan hutan adat di Malinau.
Menurutnya, perjuangan mewujudkan pengakuan masyarakat hukum adat bukanlah hal mudah karena membutuhkan sinkronisasi berbagai kepentingan dan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tujuan utama pengakuan hutan adat ini adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat sekaligus menjamin ruang hidup mereka,” ujar Ernes.
Ia menjelaskan, pemerintah sangat berhati-hati dalam proses verifikasi agar penetapan hutan adat nantinya tidak memicu konflik batas wilayah maupun sengketa antar masyarakat.
“Jangan sampai setelah ditetapkan justru menimbulkan konflik baru. Karena itu semua pihak harus terbuka dan jujur menyampaikan sejarah serta batas wilayah adat masing-masing,” katanya.
Ernes juga menekankan pentingnya menjaga kearifan lokal dan pengetahuan tradisional melalui pengakuan hutan adat. Menurutnya, keberadaan hutan adat bukan hanya soal wilayah, tetapi juga tentang pelestarian budaya, ekosistem, dan warisan leluhur.
Ia mencontohkan berbagai pengetahuan lokal masyarakat yang mulai jarang dikenal generasi muda, seperti pemanfaatan hasil hutan hingga cerita-cerita asal usul kampung dan hubungan antar wilayah adat.
“Kalau tidak dijaga, anak-anak kita nanti mungkin tidak lagi mengenal budaya dan kekayaan hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ernes mengajak seluruh kepala adat dan masyarakat untuk memanfaatkan forum verifikasi sebagai ruang musyawarah dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah adat secara damai.
Ia menilai penyelesaian melalui musyawarah jauh lebih baik dibandingkan konflik berkepanjangan yang dapat memecah hubungan antar masyarakat.
Di akhir sambutannya, Ernes menegaskan dukungan penuh Pemkab Malinau terhadap proses pengakuan hutan adat, termasuk melalui dukungan anggaran daerah yang telah dialokasikan selama beberapa tahun terakhir.
“Pemerintah daerah serius mendukung proses ini karena kami melihat pengakuan masyarakat adat sangat penting bagi masa depan masyarakat Malinau,” tutupnya. (win)

