NUNUKAN, Maqnaia – Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah mempersiapkan diri untuk menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Kunjungan yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Bulungan ini dalam rangka Studi Pengembangan Wawasan Aparatur Desa Ruhui Rahayu, Desa Karang Agung dan Desa Panca Agung Kandidat Desa Anti Korupsi Tahun 2026 Kabupaten Bulungan di Desa Sungai Limau.

Seperti diketahui Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah pada tahun 2023 dinobatkan sebagai Desa Anti Korupsi Tingkat Nasional oleh KPK RI sehingga banyak desa di Provinsi Kalimantan Utara ingin belajar dan mengenal lebih dekat bagaimana pengelolaan desa Sungai Limau hingga bisa dinilai sebagai Desa Anti Korupsi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan Helmi Pudaaslikar dalam rapat persiapan penerimaan kunjungan tersebut menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan studi banding yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin 11 Mei 2026 ini kegiatan pembukaan, sharing dan diskusi akan dipusatkan di Kantor Desa Sungai Limau.

Dalam kegiatan tersebut inti acara akan diisi dengan paparan praktik baik dari Kepala Desa dan BPD Sungai Limau, paparan dari Inspektorat Kabupaten Nunukan, serta testimoni dari tokoh masyarakat.

” Selain itu, peserta juga akan diajak mengenal aneka makanan kering olahan warga desa Sungai Limau dan juga diajak untuk melihat pengembangan usaha ikan lele yang dikelola oleh Bumdes Desa Sungai Limau”, ungkap Helmi.

Dengan dipersiapkannya paparan dari empat lembaga dan tokoh masyarakat ini, Helmi berharap akan bisa memberikan gambaran yang utuh tentang desa anti korupsi di Desa Sungai Limau.

Selain Kecamatan Sebatik Tebgah, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Nunukan, dalam kegiatan ini Desa Sungai Limau juga didukung dari perangkat daerah lainnya seperti Diskominfotik dan Persandian,m dan Bagian Prokompim Setda Nunukan.
(Tus/Tan/win)

error: Content is protected !!