TARAKAN, Maqnaia – Anggota Komisi III DPRD Tarakan, Harjo Solaika, menegaskan bahwa THR di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan ini bersifat kebijakan, bukan kewajiban tetap, khususnya untuk petugas kebersihan.
“Nah jadi maksud kami disini adalah ini kan berarti kalau begini kondisinya ini kan kebijakan Pak ya. Nah oleh sebab itu saya kira kalau ini masalahnya kebijakan Pak yang muncul di publik ini kan tadi Pak Kepala DLH bilang kan ternyata bukan tidak disampaikan. Bahwa ini barang kebijakan. Hari ini kita anggarannya gak ada nih. Besok-besok bisa gak ada itu program ini kan gitu ya,” jelas Harjo.
Harjo menyoroti pentingnya komunikasi ke masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman.“Nah sehingga maksud kita Pak ini kan apa ya semua mata itu kan tertuju ke kita Pak. Kita paham betul dimana. Jadi semua mata masyarakat kita tertuju pada kita yang selalu mengelola pemerintahan. Nah sehingga memang perlu kita memberikan penjelasan kepada publik. Kalau saya konsen disitu saja Pak. Perlu dijelaskan kepada publik, perlu disampaikan kepada masyarakat kita. Bahwa urusan THR di DLH ini bukan wajib. Ini hanya kebijakan dan ini sebenarnya hanya berlaku di sini,” pungkasnya.
Pernyataan ini melengkapi diskusi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Tarakan dengan DLH sebelumnya, di mana diungkap bahwa THR sebenarnya adalah tunjangan khusus yang tidak dianggarkan tahun ini karena pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dari pusat.
Selain itu, pengelolaan petugas kebersihan telah dialihkan ke pihak ketiga per 1 Maret 2026 untuk meningkatkan profesionalisme. (Arf)

