TARAKAN, Maqnaia – Komisi III DPRD Tarakan menyoroti terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Juata Kerikil berjalan sesuai standar teknis dan tidak menimbulkan dampak lingkungan baru.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun diminta menyiapkan data komprehensif serta kajian lingkungan sebelum rencana pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF) dilanjutkan.
Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana, menjelaskan penerapan RDF memerlukan kajian menyeluruh, termasuk mekanisme pengolahan, kapasitas produksi, hingga pengelolaan residu. “Tentu semua ini ada aturan dan regulasi yang harus kita penuhi. Karena itu kita perlu data dan kajian yang jelas sebelum diterapkan,” ujarnya pada Rabu (18/2/26).
Komisi III menilai teknologi ini berpotensi mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi. Dalam pembahasan awal, disebutkan volume sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 100 ton per hari. Namun, jumlah RDF yang dihasilkan tentu lebih kecil karena adanya proses pemilahan dan residu.
“Kita tidak mungkin memanfaatkan seluruh lahan untuk sel pembuangan. Karena itu kita memikirkan bagaimana sampah ini dikelola agar volumenya berkurang dan punya nilai manfaat,” kata Randy. (*)

