JAKARTA, Maqnaia– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua wilayah aglomerasi, yakni Balikpapan dan Samarinda.

Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota di Kantor KLH Jalan Rasuna Said, Jakarta pada Jumat (10/4/2026). 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut pembangunan PSEL merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah, sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto. Namun, proses pembangunan hingga operasional diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga tahun.

“Selama masa itu, pemerintah daerah wajib mengoptimalkan pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud (Harum) menjelaskan, proyek PSEL akan mencakup wilayah Balikpapan dan Samarinda, termasuk kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk aglomerasi Balikpapan, cakupan meliputi wilayah pesisir seperti Muara Jawa, Samboja Barat, hingga Samboja yang terhubung dengan IKN. Sedangkan di Samarinda Raya, pengelolaan akan melibatkan wilayah Kutai Kartanegara seperti Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana.

“Dengan PSEL ini kita harapkan persoalan sampah di Kaltim bisa tertangani sekaligus memberi nilai tambah berupa energi listrik,” ujar Gubernur Harum.

Pembangunan PSEL diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah sekaligus mendukung target nasional penanganan sampah sebesar 63,41 persen pada 2026. (*/KRV/pt/win)

error: Content is protected !!