TARAKAN, Maqnaia – Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., membeberkan alasan di balik kebijakan yang menetapkan jabatan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan periode 2026-2031 digilir setiap satu tahun sekali. Ia menyebut ini diambil sebagai bentuk ijtihad untuk menjaga prinsip kesetaraan di antara 5 pimpinan yang terpilih.
Khairul menjelaskan bahwa lima pimpinan yang lolos seleksi uji kompetensi dari Baznas Pusat pada dasarnya memiliki kedudukan yang setara secara kolektif kolegial. Oleh karena itu, ia menilai sistem bergilir adalah langkah paling adil agar seluruh pimpinan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjabat sebagai ketua selama masa jabatan lima tahun, terlebih para pimpinan ini merupakan representasi 3 organisasi masyarakat (Ormas) Islam yakni Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Hidayatullah.
“Karena kami menganggap ini setara, oleh karena itu saya coba membuat ini bergilir saja setiap tahun. Supaya nanti semua kebagian, lima tahun kan berarti lima-limanya bisa dapat satu tahun, satu tahun,” ujar Khairul usai melantik pimpinan Baznas ini di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (01/04/2026).
Meskipun mekanisme rotasi tahunan ini dianggap tidak lazim, Walikota menegaskan bahwa secara administratif hal tersebut dimungkinkan melalui SK Walikota. Ia menyebut bahwa dalam aturan pimpinan Baznas Pusat, penekanan utama adalah pada lima pimpinan kolektif kolegial, sementara penetapan ketua di tingkat daerah merupakan kewenangan kepala daerah melalui SK.
“Ketua ini kan di-SK-kan oleh Walikota, bukan oleh Baznas Pusat. Memang tidak lazim, tapi kita baru mau coba dan saya rasa tidak ada masalah. Yang tidak boleh diubah itu cuma Al-Qur’an dan Hadits,” selorohnya.
Lebih lanjut, Khairul menjamin bahwa pergantian ketua setiap tahun tidak akan mengganggu program kerja Baznas. Menurutnya, fungsi ketua lebih kepada mengoordinasikan pimpinan lainnya, sehingga transisi jabatan diprediksi akan berjalan lancar tanpa hambatan administratif yang berarti.
Walikota juga mengakui bahwa kebijakan ini lahir setelah melihat tingginya dinamika dan minat masyarakat terhadap posisi pimpinan Baznas akhir-akhir ini.
Dengan sistem giliran ini, diharapkan tidak ada lagi persaingan atau kecemburuan antarpihak, sehingga Baznas tetap fokus pada tugas utamanya mengelola uang umat secara transparan dan akuntabel. (Dsy).

