Tarakan : Kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah turut dirasakan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terlebih dengan adanya penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada Anak Binaan Tahun 2026.RK Idul Fitri diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin, kepada 844 orang Narapidana dan Anak Binaan bertempat di Lapangan Utama, Sabtu (21/03).

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 844 Narapidana (Napi) dengan latar belakang pidana Narkotika dan pidana umum lainnya , 835 orang berhak menerima RK I, 9 orang menerima RK II dimana 4 Napi dengan tindak pidana Narkotika masih harus menjalani denda atau pidana pengganti _(subsider)_ dan 5 Napi pidana umum penerima RK II dinyatakan langsung menghirup udara bebas. Besaran RK I dan RK II yang diterima seluruh WBP yakni 15 Hari hingga maksimal 2 bulan.

Sesaat setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Republik Indonesia, Kalapas Jupri turut menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh Narapidana yang hadir.

“Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RK Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 dalam suasana penuh kebahagiaan dan insyallah senantiasa dirahmati. Saudara-Saudari Penerima RK idul fitri tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukan penurunan tingkat resiko. Kami berharap semoga pemberian RK ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik”, ucapnya.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak Narapidana yang diatur berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (*)

error: Content is protected !!