TARAKAN, Maqnaia – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Namun, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa insan pers tidak perlu khawatir selama menjalankan profesinya secara profesional.

Dalam pemaparannya, Prof. Yahya menjelaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Ketiga aspek ini adalah fondasi utama agar pers dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol terhadap kekuasaan dalam sistem demokrasi.

“Fungsi pers dalam demokrasi itu paling tidak ada empat: penyebar informasi, pendidikan publik, kontrol sosial terhadap pemerintah, dan forum diskusi publik,” terang Prof. Yahya dalam kegiatan bertajuk ‘Diskusi Perkembangan KUHP Terkait Pers Bersama Insan Pers’ di Ruang Rapat Rektor, Senin (09/03) pagi.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara perguruan tinggi dan media untuk menghidupkan diskusi publik yang sehat.

Prof. Yahya mengidentifikasi beberapa poin dalam KUHP baru yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas pers, di antaranya:
1. Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 & 219): Mengatur delik aduan terkait penghinaan simbol negara dengan ancaman penjara hingga 4,5 tahun bagi penyebarnya.
2. Penghinaan Lembaga Negara (Pasal 240 & 241): Mengatur kritik yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
3. Pencemaran Nama Baik & Fitnah (Pasal 433 & 434): Terkait penyerangan kehormatan atau tuduhan yang tidak benar.
4. Berita Bohong (Pasal 263 & 264): Mengatur penyebaran informasi tidak benar yang menimbulkan keonaran dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Meski terdapat pasal-pasal tersebut, Prof. Yahya menekankan berlakunya asas lex specialis derogat legi generali. Artinya, UU Pers sebagai aturan hukum yang khusus mengesampingkan KUHP yang bersifat umum dalam konteks sengketa jurnalistik.

“Undang-Undang Pers ini memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, sehingga semua sengketa pers itu pada prinsipnya harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers,” tegas Rektor UBT tersebut.

Ia menambahkan bahwa mekanisme mediasi di Dewan Pers dan penegakan Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi jalur utama penyelesaian masalah. Dengan demikian, pers diharapkan tetap konsisten mengedepankan verifikasi fakta dan profesionalisme demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. (Dsy)

error: Content is protected !!