TANJUNG SELOR, Maqnaia — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memfungsikan cek point pengawasan lalu lintas ternak pada 2 Maret 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan kesehatan hewan serta mendukung program daerah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala DPKP Kaltara, Ir. Heri Rudiono, M.Si., melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Surianto Semuel saat dikonfirmasi Jumat (27/2), menyampaikan bahwa fasilitas yang dibangun sejak 2023 tersebut segera dioperasikan meskipun sarana pendukung masih dalam tahap penyempurnaan.

“Cek point ini penting untuk memastikan ternak yang masuk ke Kaltara sehat dan bebas penyakit,” ujar Surianto.

Ia menegaskan, fungsi utama fasilitas ini adalah mengawasi keluar masuknya ternak di Kaltara agar kesehatan hewan tetap terjamin.

Pengawasan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional menuju daerah bebas PMK. Pemeriksaan administrasi dan kesehatan hewan akan dilakukan guna menekan risiko penyebaran penyakit yang dapat berdampak pada sektor peternakan dan ketahanan pangan daerah.

Surianto mengatakan bahwa pengoperasian cek point turut berkaitan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Melalui cek point ini, mekanisme retribusi ternak yang masuk ke Kaltara mulai diterapkan sesuai aturan,” tegasnya.

Cek point juga menjadi sarana sosialisasi kepada pelaku usaha peternakan terkait kewajiban administrasi dan retribusi dalam distribusi ternak.

Dengan beroperasinya fasilitas ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berharap pengawasan kesehatan hewan semakin optimal, tata kelola lalu lintas ternak semakin tertib, serta sektor peternakan Kaltara dapat tumbuh secara berkelanjutan. (dkisp/win)

error: Content is protected !!