TARAKAN, Maqnaia – Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyebut adanya fakta baru dalam polemik sengketa lahan SD 001 Tarakan. Hal itu terungkap usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak ahli waris dan Pemerintah Kota Tarakan, Senin (23/02/2026).
Adyansa mengungkapkan bahwa pihak ahli waris ternyata pernah memenangkan gugatan di pengadilan atas objek lahan yang sama dengan pihak lain. Hal ini dinilainya sebagai “langkah cantik” yang bisa menjadi dasar hukum kuat bagi ahli waris untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah tersebut.
“Dengan adanya hasil putusan pengadilan ini, langkahnya sangat bagus karena sudah ada dasar hukumnya. Tinggal diajukan kembali saja ke pengadilan untuk perkara ini agar semakin kuat,” ujar Adyansa.
Rekomendasi jalur hukum ini muncul karena saat ini dokumen yang dimiliki kedua belah pihak masih dianggap “mengambang”. Di satu sisi, ahli waris belum memiliki dokumen resmi selain keterangan saksi. Di sisi lain, pemerintah hanya mengantongi surat penghibahan aset dari Kabupaten Bulungan yang riwayatnya belum jelas.
“Kami mendengar dari pihak pemerintah, tanah ini hibah dari Bulungan, tapi suratnya cuma penghibahan. Tadi sempat komunikasi via telepon ke Bulungan, statusnya juga masih ngambang. Inilah yang menjadi masalah kita,” tegasnya.
Adyansa menjelaskan, jika nantinya ada putusan pengadilan tetap yang memenangkan ahli waris atas lahan SD 001, maka Pemerintah Kota Tarakan memiliki dasar yang kuat untuk melakukan pembayaran.
“Pemerintah tinggal menunggu. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan itu milik ahli waris, pemerintah tinggal menurunkan tim untuk mengukur, melakukan appraisal, dan menyiapkan penganggarannya,” tambah Adyansa.
Ia juga menanggapi adanya janji-janji dari pemerintahan periode sebelumnya yang belum terealisasi. Menurutnya, pergantian aturan membuat pemerintah saat ini sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan tanpa dasar hukum yang sah.
“Pemerintah sekarang takut kalau aturan yang dulu ditetapkan itu tanpa ada dasar. Jadi intinya, dasarnya dulu yang kita minta melalui putusan hukum yang tetap,” pungkasnya. (Dsy).

