TARAKAN, Maqnaia – Polemik sengketa lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Tarakan, Kelurahan Selumit memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Komisi 1, Senin (23/02/2026), pihak ahli waris membeberkan sebuah dokumen putusan pengadilan yang memenangkan pihak ahli waris dalam perkara sengketa dengan pihak lain pada tahun 2005.
Lahan yang disengketakan itu berada di depan sekolah dan merupakan bagian dari SD 001 yang saat ini dipersoalkan antara ahli waris dan pemerintah kota.
Lewat putusan pengadilan itu secara tidak langsung memperkuat legitimasi kepemilikan ahli waris yang sudah tiga generasi berjuang atas haknya namun terhambat karena ketiadaan dokumen resmi lantaran terbakarnya gedung pertanahan Kabupaten Bulungan saat Tarakan masih berstatus Kota Administratif.
Perwakilan ahli waris, Saifullah, mengungkapkan bahwa putusan tahun 2005 tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung.
Meski saat itu gugatan ditujukan kepada individu yang menyerobot lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi di area tersebut, objek sengketa itu merupakan satu hamparan dengan lahan yang kini berdiri bangunan sekolah.
“Artinya pihak ahli waris sudah melakukan upaya hukum tahun 2005 dengan pihak lain yang menjadi bagian dari sekolah itu dan dimenangkan. Bahkan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tetap dimenangkan pihak ahli waris,” jelas Saifullah usai pertemuan.
Terkait klaim pemerintah yang menjadikan dokumen pengalihan aset dari Kabupaten Bulungan sebagai dasar kepemilikan, Saifullah menilai hal tersebut memiliki celah hukum.
Menurutnya, aset yang diserahkan tersebut bersifat “gelondongan” tanpa disertai sertifikat resmi, melainkan hanya surat ukur.
“Mungkin salah satu kendala pembangunan SD 001 itu kan karena pemerintah tidak ada alas bukti atau sertifikat untuk membangun. Bukan soal ada yang melarang, tapi karena pemerintahnya memang tidak bisa membuktikan kepemilikannya,” tegasnya.
Meski demikian, Saifullah menekankan bahwa kehadiran mereka di DPRD merupakan upaya untuk mencari jalan damai melalui kebijakan pemerintah daerah. Pihak keluarga mengaku tidak ingin gegabah melakukan gugatan hukum dan hingga saat ini belum membicarakan nilai ganti rugi secara spesifik.
“Keluarga ini sebenarnya hanya mencari perhatian dan kebijaksanaan, apa solusi terbaiknya. Mereka sadar keberadaan sekolah juga membawa rezeki bagi warga sekitar untuk berjualan,” tambah Saifullah.
Sementara itu, Jumilah, salah satu ahli waris dari Zaleha binti Ribut (keturunan pemilik lahan), berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi mereka yang telah lama memperjuangkan hak tanah kakek mereka tersebut.
Hasil dari RDP tersebut mulai mengerucut pada opsi penyelesaian hukum guna memberikan dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Pihak ahli waris pun berencana mencari bantuan hukum untuk mendampingi proses ini ke depannya guna memastikan hak-hak masyarakat kecil tetap terlindungi. (Dsy).

