Tarakan, Maqnaia.com – Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Tarakan melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) dan Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas pada Rabu (11/2) pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam komitmen Kantor Imigrasi Tarakan untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026, setelah sebelumnya berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2024.

Penandatanganan dokumen pencanangan Zona Integritas dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, serta disaksikan oleh unsur pengawas eksternal, yaitu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, Sindu Senjaya Aji, Ak., M.M., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, Maria Ulfa, S.E., M.Si., dan Kepala Korwil Tarakan BINDA Provinsi Kalimantan Utara, R. Kresna Effendy, S.Hub.Int., M.H.I. Sementara itu, penandatanganan Pakta Integritas pegawai dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor bersama para Pejabat Eselon IV.

Kepala Kantor imigrasi Kelas II TPI Tarakan menyampaikan bahwa wilayah kerja Imigrasi Tarakan meliputi tiga kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Utara. Ia juga menyoroti rencana pembukaan rute penerbangan intemasional dari Bandara Internasional Juwata Tarakan menuju Tawau dan Kota Kinabalu.

“Bandara internasional merupakan garda terdepan dan etalase bangsa. Oleh karena itu, pelayanan keirnigrasian harus semakin profesional, cepat, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Tarakan juga telah mengelola Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional yang melayani pelayaran rutin Tarakan Tawau setiap hari. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam menghadapi peningkatan mobilitas orang antarnegara. Di tengah kebijakan pemerintah yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui kemudahan akses bagi warga negara asing, Imigrasi Tarakan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, baik dalam layanan paspor maupun izin tinggal keimigrasian.

“Selain meraih predikat WBK pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Tarakan juga mencatat peningkatan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2025 hingga mencapai 50076 dari target yang ditetapkan. Kantor Imigrasi Tarakan yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan turut berkontribusi dalam mendukung Kantor Wilayah meraih penghargaan sebagai pelaksana tugas teknis terbaik tingkat nasional. Capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, baik pejabat struktural, pegawai, PPNPN, yang terus meningkatkan kompetensi dan integritas dalam pelayanan publik,” terangnya.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menghadirkan sejumlah inovasi, antara lain LAPAK IKAN (Layanan Paspor Keliling Imigrasi Tarakan), yang menjangkau masyarakat di wilayah kabupaten/kota guna mempermudah akses layanan paspor tanpa harus datang langsung ke kantor, rencana layanan pengambilan paspor melalui sistem drive-thru pada tahun 2026 sehingga masyarakat dapat mengambil paspor tanpa turun dari kendaraan, serta layanan pengantaran paspor untuk kegiatan pelayanan keliling tertentu. Inovasi ini dihadirkan mengingat kondisi geografis wilayah kerja yang cukup luas dan memerlukan akses transportasi tambahan, termasuk penggunaan Speed Boat dari daerah perbatasan.

Kehadiran unsur pengawas ekstemal dalam kegiatan ini memperkuat validitas serta keseriusan Kantor Imigrasi Tarakan dalam membangun budaya integritas yang berkelanjutan. Kepala Kantor menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar kegiatan serernonial, melainkan komitmen jangka panjang untuk membangun institusi yang andal, bersih, transparan, dan dicintai masyarakat.

“Kami memohon bimbingan, masukan, serta pengawasan agar perjuangan menuju WBBM tetap berada di jalur yang tepat,’ tutupnya.

Kegiatan ini menandai langkah strategis Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Tarakan dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan negara. (*)

error: Content is protected !!