TARAKAN, Maqnaia – Pasca pertemuan mediasi antara warga, buruh, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Tarakan pada 23 Januari 2026 lalu, upaya pemenuhan izin operasional di Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi terus berjalan.

Perwakilan warga, Makmur, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus membenahi aspek paling dasar dari legalitas perizinan, yakni Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan bentuk badan usaha yang dipersyaratkan.

“Kami harus memulai dari dasar lagi. Setelah berkonsultasi dengan pihak perizinan, ternyata badan usaha ini harus spesifik. Tidak bisa hanya berbentuk CV, tetapi diarahkan menjadi PT agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pak Makmur saat dikonfirmasi di Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Barat, Selasa (10/02/26).

Meskipun menghadapi kendala teknis dalam penyesuaian KBLI di sistem Online Single Submission (OSS), Pak Makmur menegaskan bahwa pihaknya tidak menyerah. Langkah ini diambil demi menjamin keberlangsungan hidup para buruh dan warga RT 07 Lingkas Ujung yang menggantungkan nasib di pelabuhan tersebut.

“Kami berusaha maksimal memenuhi ketentuan aturan yang ada. Karena perusahaan tidak bisa berdiri tanpa KBLI yang sesuai. Jika badan usaha ini sudah rampung, kami akan langsung mengunggah data ke OSS,” tambahnya.

Selain masalah badan usaha, operasional pelabuhan rakyat ini juga sempat terkendala persoalan kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Pak Makmur menjelaskan adanya miskomunikasi terkait wilayah kerja antara Pemerintah Kota dan Provinsi, mengingat titik koordinat lokasi tersebut bersinggungan dengan kewenangan Pelabuhan Tengkayu yang berada di bawah naungan Provinsi.

“Terkait SPB, ada sedikit kendala karena persoalan kewenangan di RPKRO (Rencana Penempatan Kapal dan Rute Operasi). Namun, kami terus menjalin komunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi agar kondisi di lapangan dapat diakomodir,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa percepatan izin ini sangat krusial karena menyangkut urusan perut masyarakat lokal. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah bisa memberikan solusi bagi para buruh tanpa menabrak regulasi yang ada.

“Ini permintaan warga yang butuh makan. Kami difasilitasi oleh Komisi III DPRD sebagai mitra kerja untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk KSOP. Kami sangat berhati-hati agar tidak terjadi kisruh lagi di lapangan,” tutupnya.

Untuk diketahui, kewajiban pengurusan izin ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan legalitas aktivitas bongkar muat di kawasan Jembatan Besi agar memiliki payung hukum yang jelas dan berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Dsy).

error: Content is protected !!