Alias, S.Km. Assisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Kota Tarakan.
TARAKAN, Maqnaia – Pemerintah Kota Tarakan memastikan bahwa polemik pemilihan ketua Baznas tidak akan mengganggu pelayanan umat dalam menunaikan zakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Pengelolaan zakat dipastikan tetap berjalan normal di bawah kendali pimpinan BAZNAS periode lama yang memiliki legitimasi hukum kuat.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tarakan, Alias, menegaskan bahwa status kepengurusan lama saat ini adalah sah secara konstitusi dan regulasi BAZNAS. Hal ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai siapa yang berwenang mengelola dana umat di masa transisi ini.
Alias menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan BAZNAS periode lama didasarkan pada rekomendasi resmi BAZNAS Pusat guna menghindari kekosongan pimpinan.
“Langkah perpanjangan SK pimpinan lama ini masih dalam koridor kewenangan Pak Wali. Secara aspek legalitas, kita mengacu pada rekomendasi BAZNAS Pusat yang menyebutkan bahwa SK lama tetap berlaku secara sah hingga hadirnya pimpinan definitif yang dilantik dan dikukuhkan,” tegas Alias.
Ia menambahkan bahwa masa jabatan pengurus lama telah diperpanjang sebanyak dua kali. Hal ini merupakan diskresi yang dibuka oleh BAZNAS Pusat untuk mengantisipasi selisih waktu dalam proses seleksi pimpinan baru.
Dengan status hukum yang jelas tersebut, Aliyas mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Tarakan. Seluruh operasional, mulai dari penerimaan hingga pendistribusian zakat, tetap memiliki legal standing yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penerimaan zakat tahun ini dipastikan tidak akan terkendala. Secara legalitas oke, dan kepengurusannya masih memiliki kewenangan penuh untuk itu. Pimpinan lama tetap bisa berkantor dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Terkait pimpinan baru yang terpilih melalui pleno namun masih menyisakan polemik pengunduran diri, Alias menyebutkan bahwa mereka belum memiliki wewenang eksekutif sebelum adanya pelantikan resmi.
“Masa berakhirnya pimpinan lama adalah tepat saat SK pimpinan definitif yang baru muncul dan dilantik. Selama proses administrasi pimpinan baru ini belum rampung di tingkat Walikota dan Pusat, maka pimpinan lama adalah satu-satunya otoritas yang sah secara hukum di BAZNAS Tarakan,” pungkasnya. (*)

