TARAKAN, Maqnaia– Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tarakan, Aliyas, membeberkan kronologis lengkap di balik polemik pemilihan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan masa jabatan
Polemik bermula dari adanya perbedaan persepsi mengenai waktu pelaksanaan pleno. Kata Aliyas, pasca pengumuman seleksi, 5 pimpinan terpilih melakukan pertemuan dengan Wali Kota.
Pada pertemuan itu Wali Kota berpesan agar pemilihan ketua dilakukan secara musyawarah mufakat atau aklamasi. Namun, melihat indikasi tidak akan ada aklamasi, Wali Kota memberikan arahan agar 5 pimpinan terpilih melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Jakarta terlebih dahulu untuk berkonsultasi mengenai kebijakan terbaru BAZNAS Pusat.
“Pak Wali berharap pleno dilakukan setelah pulang Bimtek, dan dilakukan secara musyawarah mufakat (aklamasi), bukan voting,” ujar Alias menirukan arahan Walikota saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin, 9 Februari 2026.
Namun, di tengah jadwal yang tengah disusun, salah satu pimpinan terpilih, Syamsi Sarman, mendesak agar pleno segera digelar sebelum keberangkatan. Aliyas mengaku memimpin rapat pleno tersebut atas dasar asumsi bahwa dorongan tersebut sudah dikonfirmasi ke Walikota.
“Saya sebagai staf mengakui ada kekeliruan karena tidak konfirmasi langsung ke Pak Wali. Saya terbawa asumsi bahwa tidak mungkin ada desakan pleno jika tidak ada konfirmasi ke Walikota. Faktanya, Pak Wali sedang di luar daerah dan tidak tahu ada pleno itu,” akui Aliyas.
Pleno akhirnya tetap digelar dengan dihadiri 5 pimpinan terpilih dan pihak Kemenag. Karena musyawarah mufakat tidak tercapai, forum menyepakati voting tertutup. Hasilnya, Ustadz Abdul Samad terpilih sebagai ketua dengan perolehan suara terbanyak secara kualitatif.
“Berita acara dibuat, prosedur resmi terpenuhi, dan semua pimpinan menandatangani hasil tersebut. Saya pikir persoalan selesai di situ,” lanjutnya.
Pasca beberapa hari setelah pleno, kata Aliyas, dirinya mendengar kabar bahwa Syamsi Sarman secara mengejutkan menyatakan pengunduran diri secara sepihak melalui pesan singkat kepada 4 pimpinan lain di grup Whatsapp internal mereka.
Langkah ini dianggap ironis oleh Aliyas lantaran Syamsi merupakan pihak yang paling kencang mendesak agar pleno segera dilaksanakan.
“Agak lucu, karena beliau yang mendorong percepatan pleno, justru beliau yang tidak setuju hasil pleno dan memilih mundur. Mungkin karena hasilnya tidak sesuai ekspektasi,” kata Aliyas.
Kendati begitu, menurut Aliyas hingga saat ini, surat pengunduran diri tersebut belum diproses secara formal oleh Wali Kota Tarakan karena masih menunggu komunikasi langsung.
“Jika pengunduran diri diproses, kita akan konsultasi ke pusat apakah akan seleksi ulang atau mengambil dari nama cadangan. Yang jelas, hak-hak pimpinan yang mundur secara otomatis gugur sejak pernyataan itu dibuat,” ujar Aliyas.
Terkait kepemimpinan, Pemkot menegaskan bahwa pengelolaan zakat tetap sah di bawah kendali pimpinan lama yang SK-nya telah diperpanjang sesuai rekomendasi BAZNAS Pusat hingga pengurus definitif dilantik.
“Masa berakhirnya pimpinan lama adalah tepat saat SK pimpinan definitif yang baru muncul dan dilantik. Selama proses administrasi pimpinan baru ini belum rampung di tingkat Walikota dan Pusat, maka pimpinan lama adalah satu-satunya otoritas yang sah secara hukum di BAZNAS Tarakan,” pungkasnya. (*)

