TARAKAN, Maqnaia – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,82 gram pada Senin pagi (9/2/2026). Kristal haram tersebut merupakan hasil tangkapan di kawasan Kelurahan Selumit Pantai pada akhir Januari lalu.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa barang bukti ini berasal dari empat orang tersangka berinisial A, F, I, dan J yang diringkus di RT 08, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.

“Total berat kotor yang kami amankan sebenarnya 67,02 gram. Namun, sebanyak 0,2 gram telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di Samarinda dan sebagai bukti di persidangan,” ujar Kombes Pol Khoirun Hutapea.

Sebelum dilarutkan ke dalam air, petugas dari Laboratorium Daerah Tarakan melakukan uji tes cepat di tempat guna memastikan keaslian zat tersebut. Setelah dinyatakan positif mengandung methamphetamine, barulah seluruh sabu dilarutkan sebagai simbol perlawanan terhadap peredaran narkoba.

Kombes Pol Khoirun merincikan, barang bukti tersebut disita dari dua tangan tersangka utama. Dari tersangka A ditemukan 18,22 gram, sementara dari tersangka F disita sebanyak 48,8 gram.

“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi kami kepada publik. Kami tidak main-main dalam menindak peredaran gelap narkotika di Kalimantan Utara, khususnya di titik-titik rawan seperti Selumit Pantai,” tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung di kantor BNNP Kaltara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan instansi penegak hukum terkait dan para tersangka yang mengenakan baju tahanan.

error: Content is protected !!