TARAKAN, Maqnaia – Komisi 1 DPRD Kota Tarakan mendesak Pemerintah Kota Tarakan untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat pembangunan kembali SD 001 Tarakan. Sekolah dasar tertua di Tarakan ini dinilai dalam kondisi memprihatinkan dan berisiko bagi keselamatan siswa.
Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan, Adyansa, mengungkapkan bahwa bangunan sekolah tersebut merupakan peninggalan tahun 1940-an yang hingga kini belum mendapatkan renovasi total. Selama ini, pihak sekolah hanya bisa melakukan rehabilitasi ringan karena terkendala status kepemilikan lahan.
“SD 001 ini adalah SD pertama di Tarakan. Harusnya menjadi sekolah unggulan karena banyak tokoh Tarakan lahir dari sana. Kami takut bangunannya tiba-tiba roboh saat anak-anak belajar,” ujar Adyansa usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tarakan, Selasa (27/01).
Persoalan itu berasal dari klaim dari masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan yang sudah 3 generasi dan enggan meninggalkan lahan tersebut jika belum diberikan ganti rugi.
Klaim ahli waris itu berdasarkan surat-surat lama dari zaman Tarakan saat masih menjadi wilayah administratif Bulungan.
Adyansa menjelaskan bahwa DPRD Tarakan berupaya memfasilitasi mediasi antara warga dan pemerintah. “Kami ingin tahu dasar hukumnya seperti apa. Masalah ini sudah berlarut-larut dan harus menjadi prioritas untuk diselesaikan, baik melalui rembuk pemerintah maupun jalur pengadilan,” tegasnya.
DPRD Tarakan sedianya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini untuk membahas solusi sengketa tersebut. Namun, rapat terpaksa dijadwalkan ulang karena pihak Pemerintah Kota, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), tidak hadir tanpa konfirmasi.
“Kami akan jadwalkan ulang. Perlu kehadiran Sekda agar ada langkah konkret yang bisa segera ditindaklanjuti. Jangan didiamkan, karena ini menyangkut pendidikan dan keselamatan anak-anak kita,” pungkas Adyansa. (*)

