SAMARINDA, Maqnaia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah, baik yang hadir langsung maupun secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemprov Kaltim untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan tertibnya penerapan aturan berpakaian ASN sesuai ketentuan terbaru.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, menyampaikan secara rinci substansi Pergub Nomor 55 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sejak 1 Desember 2025 dan secara hukum sudah berlaku serta dapat langsung diterapkan di seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025, sebenarnya Pergub ini sudah efektif dan dapat diterapkan. Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan,” ujarnya.
*Jenis Pakaian Dinas ASN*
Dalam paparannya, Iwan menjelaskan bahwa pada Bab II Pasal 3, Pergub 55 Tahun 2025 mengatur beberapa jenis pakaian dinas ASN, di antaranya Pakaian Dinas Harian (PDH), PDH perangkat daerah tertentu, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya untuk perangkat daerah tertentu, pakaian dinas upacara, hingga pakaian seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Secara umum, ketentuan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya maupun Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Namun demikian, Pergub 55 Tahun 2025 memberikan penegasan dan pengaturan lebih spesifik, terutama terkait penggunaan batik khas daerah dan pakaian khas daerah Kalimantan Timur.
*PDH Khaki dan Kemeja Putih*
Untuk PDH warna khaki, Iwan menegaskan bahwa model dan warna pakaian tetap sama seperti ketentuan sebelumnya. Perbedaan terletak pada ketentuan lengan panjang dan pendek.
Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama atau eselon I dan II diperbolehkan menggunakan baju lengan panjang maupun pendek. Sementara itu, pejabat administrator ke bawah hanya diperkenankan menggunakan lengan pendek. Pengecualian diberikan bagi ASN perempuan berjilbab yang diperbolehkan mengenakan lengan panjang.
“Untuk ASN laki-laki selain JPT, hanya boleh menggunakan lengan pendek. Dan jika lengan pendek, baju harus dimasukkan ke dalam celana,” tegasnya.
PDH khaki digunakan setiap hari Senin dan Selasa, dilengkapi atribut berupa tulisan “Kemendagri” di bahu kanan, “Pemprov Kaltim” serta lambang Ruhui Rahayu di bahu kiri, ikat pinggang berlogo Ruhui Rahayu, serta sepatu pantofel atau sneakers hitam polos.
Iwan juga menegaskan larangan penggunaan nama perangkat daerah pada bahu kiri seragam.
“Selama ini masih banyak yang menambahkan nama perangkat daerah. Itu tidak sesuai ketentuan. Ke depan, semuanya wajib menggunakan nama Pemprov Kaltim, tidak ada lagi nama perangkat daerah,” tegasnya.
Ketentuan serupa juga berlaku pada PDH kemeja putih yang digunakan setiap hari Rabu. Baju putih lengan panjang dapat digunakan pada acara kenegaraan dan acara resmi, dengan bawahan hitam serta jilbab warna kaki muda tanpa motif.
*Batik Khas Kaltim dan Batik Nasional*
Salah satu poin penting dalam Pergub 55 Tahun 2025 adalah pengaturan khusus terkait batik khas daerah. Batik khas Kalimantan Timur digunakan setiap hari Kamis dan pada acara resmi tertentu.
Meski motif pemenang batik khas Kaltim telah ditetapkan sebelumnya oleh Dinas Perindagkop, ASN diperbolehkan menggunakan batik bermotif khas Kaltim selama seragam resmi tersebut belum diproduksi.
“Yang penting motifnya mencerminkan kekhasan Kalimantan Timur dan menggunakan produk UMKM unggulan daerah,” jelas Iwan.
Sementara itu, PDH Batik Nasional digunakan setiap hari Jumat dan Sabtu (bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja), setiap tanggal 2 Oktober, serta pada acara resmi tertentu.
*Pakaian Khas Daerah, PSL dan PDL*
Pergub ini juga mengatur pakaian khas daerah yang digunakan pada Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Timur dan hari besar tertentu. Untuk ASN pria menggunakan beskap, sedangkan ASN wanita menggunakan takwo, dengan jilbab menyesuaikan warna pakaian tanpa motif.
Selain itu, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) digunakan pada acara kenegaraan, acara resmi, pelantikan pejabat, kegiatan diklat tertentu, perjalanan dinas ke luar negeri, serta penerimaan penghargaan. Ketentuan PSL diatur secara detail, mulai dari warna jas, kemeja, bawahan, hingga dasi dan jilbab.
Adapun Pakaian Dinas Lapangan (PDL) digunakan saat melaksanakan tugas operasional lapangan dan penugasan khusus, terutama bagi perangkat daerah tertentu seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, BPBD, Disnakertrans, Bapenda, DPMPTSP, RSUD, hingga Sekretariat DPRD dan Biro Adpim Setda Kaltim.
Menutup paparannya, Iwan Setiawan menegaskan bahwa pengaturan pakaian dinas ini tidak semata soal seragam, tetapi juga menyangkut disiplin, identitas, serta wibawa ASN sebagai pelayan publik. (rey/pt/win)

