Rektor Universitas Borneo Tarakan, Prof Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H.
TARAKAN, Maqnaia – Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, angkat bicara terkait isu viral di media sosial yang menyebut adanya pemberhentian sepihak terhadap 14 tenaga dosen melalui aplikasi Zoom tanpa Surat Keputusan (SK) tertulis. Dengan tegas, Prof. Yahya membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Prof. Yahya menjelaskan bahwa status 14 dosen tersebut adalah tenaga kontrak yang masa kerjanya telah berakhir.
Ia menekankan bahwa pihak universitas justru telah melakukan upaya advokasi sejak tahun 2024 agar para dosen tersebut bisa beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Itu hoaks. Kejadian sebenarnya adalah masa kontrak mereka sudah habis. Kami sudah berupaya mengadvokasi sejak 2024 melalui berbagai tahapan agar mereka bisa masuk formasi PNS, P3K, atau P3K paruh waktu,” ujar Prof. Yahya kepada Maqnaia.com, Jumat, 2 Januari 2026.
Menurut Prof. Yahya, dari 14 nama tersebut, masing-masing memiliki kendala yang berbeda sehingga tidak bisa melanjutkan status kepegawaiannya.
Beberapa di antaranya dilaporkan tidak lulus seleksi PNS maupun P3K, tidak hadir saat ujian, hingga adanya dosen yang secara pribadi tidak bersedia diangkat menjadi P3K.
“Ada yang ikut PNS dan P3K tapi tidak lulus. Ada juga yang untuk posisi P3K paruh waktu sudah tidak memenuhi syarat lagi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Datanya lengkap di kami,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan penataan besar-besaran terhadap tenaga kontrak di instansi negeri. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN), UBT wajib mengikuti aturan pusat di mana kategori pegawai kontrak akan dihapuskan dan diganti dengan skema PNS atau P3K.
Rektor menyayangkan langkah oknum yang memilih memviralkan masalah ini di media sosial daripada menanyakannya langsung ke pihak kampus. Ia menjamin bahwa manajemen UBT sangat terbuka terhadap klarifikasi administratif.
“Dosen adalah orang berpendidikan. Jika merasa ada administrasi yang tidak pas, silakan datang ke kampus. Kami terbuka, data kami lengkap. Saya kira dizaman sekarang ya biasalah (sedikit-sedikit diviralkan). Tugas kami sebenarnya menjaga juga marwah dosen secara keseluruhan, marwah tenaga pendidik,” tegasnya.
Prof. Yahya menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa berakhirnya masa kerja ke-14 dosen tersebut bukan terjadi secara tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang penataan administrasi sesuai regulasi nasional.
“Namanya kontrak, begitu sudah habis ya habis. Kan buktinya gini, sebagian besar sudah malah tertampung di P3K dan P3K paruh waktu. Ada yang tidak mau diangkat P3K karena mungkin menganggap karirnya susah berkembang dan seterusnya. Itu bukan ujug-ujug kemudian diberhentikan begitu saja,” sambungnya. (*)

