TANJUNG SELOR, Maqnaia – Pemkab Bulungan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sinergi dan Persamaan Persepsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di lingkup Pemkab dan Aparat Penegak Hukum di Ruang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati pada Selasa (16/12).

KUHP baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan colonial yang sudah berusia lebih dari satu abad.

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si membuka FGD dan menjelaskan, kegiatan bertujuan agar Pemkab dan aparat penegak hukum dapat melaksanakan ketentuan KUHP baru secara selaras efektif dan tidak menimbulkan multi tafsir.

FGD menjadi ruang terbuka untuk mengidentifikasi persoalan, mengklarifikasi pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda, merumuskan langkah persiapan terukur serta membangun kolaborasi berkelanjutan antar instansi.

“Ini menjadi komitmen Pemkab mendukung proses pembelajaran, sosialisasi dan diseminasi materi KUHP baru,” ujarnya.

Dilanjutkan, FGD juga menjadi upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan terhadap norma pidana yang terkait kewenangan daerah, memperkuat koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (win)

error: Content is protected !!