Anggota Komisi 2 DPRD Kaltara, Adi Nata Kusuma (Humas DPRD Kaltara).

TARAKAN, Maqnaia – Sebagai wilayah yang kaya akan potensi ekonomi kreatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara menggodok Rancangan peraturan daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif (Ekraf). Raperda itu bakal segera disahkan ditahun ini dan menjadi Raperda inisiatif DPRD.

Anggota Komisi 2 DPRD Kaltara, Adi Nata Kusuma mengatakan, Raperda itu telah selesai dibahas dan tinggal menunggu disahkan akhir tahun ini.

“Ekonomi kreatif itu sudah selesai kami bahas tinggal menunggu disahkan. Itu kan inisiatif DPRD. Kita mau industri kreatif itu berkembang lah,” tuturnya.

Kata Adi Nata, semangat penyusunan Raperda ini selain pemberdayaan UMKM dan kelompok kreatif juga agar meningkatkan nilai tambah produk lokal yang ada.

Ia mencontohkan, jika di Jawa ada produk soto Lamongan dan di Jakarta ada Soto Betawi, mengapa di Kaltara tidak ada Soto Khas lokal, misalnya Soto Kapah.

Padahal, menurutnya Kaltara punya hasil alam dan bahan baku yang khas dan tidak ada di daerah lain sehingga bisa disulap menjadi produk olahan baik pangan maupun barang.

“Ada produk di kaltara yang (harusnya) mendapat nilai tambah. Contohnya, kalau kita ini kadang berpikir ekstrim. Kalau di jawa ada soto lamongan dan ayam, di betawi ada soto daging betawi. Kenapa di kaltara nda kita hadirkan soto kapah,” tanya Legistalor Muda asal Tarakan ini.

“Di Raperda ekraf itu menekankan ada produk hasil kaltara yang bernilai lebih. Terutama teman-teman pemuda, seperti barbershop dan musik. Nanti ada itu (permodalan),” ujarnya.

Adi Nata menerangkan, Raperda Ekraf ini juga jadi sarana pemberdayaan kreatifitas anak muda di Kaltara. Anak muda yang memiliki usaha seperti barbershop dan dibidang musik, kata dia, akan dibantu dalam pemasaran dan dibukakan akses terhadap permodalan.

“Nanti kalau perdanya sudah ada akan kita sosialisasikan ke teman-teman pemuda pentingnya ngurus ijin usaha. Mereka akan dibina disperindagkop. Untuk ngurus ijin usaha, mereka kan akan dibimbing dan akan dibantu pasarkan,” paparnya

Namun, terlebih dahulu para pelaku Ekraf ini akan diberikan sosialisasi utamanya soal pengurusan izin sebagai syarat formal dalam pengajuan permodalan.

“Makanya kalau bicara modal pasti harus ada ijin lengkap, NIB dan lain-lain. Bank kan pasti lihat dari situ. Teman-teman itu harus ada legalitasnya dalam berusaha jangan tidak ada itu berarti mau menghindari pajak,” tutupnya. (Adv/Syr)

error: Content is protected !!