SAMARINDA, Maqnaia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempercepat proses Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023-2042. Penyesuaian aturan strategis ini dinilai wajib dilakukan sebagai respons atas penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan hadirnya visi misi kepala daerah yang baru.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan urgensi penyesuaian RTRW ini karena mencakup aspek-aspek yang sangat strategis.
“Perubahan RTRW dimungkinkan karena ada aspek-aspek strategis yang mengisyaratkan kita untuk melakukan penyesuaian,” ujar Sri Wahyuni saat membuka Ekspose Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (16/10).
Menurut Sekda Sri, meskipun RTRW baru ditetapkan pada tahun 2023, Pemprov Kaltim pada tahun 2024 sudah menyurati Kementerian BPN untuk melaporkan perlunya penyesuaian kembali. Dua faktor pemicu utama adalah delineasi wilayah IKN dan visi misi kepala daerah yang baru.
Mantan Kadis Pariwisata Kaltim juga mengingatkan bahwa penyesuaian ini harus tetap berlandaskan pada kaidah-kaidah dasar tata ruang dan tidak dapat memfasilitasi semua keinginan.
Ekspose yang digelar, lanjutnya, bertujuan sebagai dasar untuk bersepakat dan memperkuat data sektoral. (win)

