
TARAKAN, Maqnaia – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Tarakan ini dibuka secara resmi oleh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si., serta turut dihadiri oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Wilayah Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan berbagai upaya dan langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tarakan bersama PDAM untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Berkat komitmen dan kerja keras tersebut, cakupan layanan air bersih kini telah mencapai sekitar 93 persen.
Lebih lanjut ia mengatakan, “forum seperti ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman regulasi dan tata kelola BUMD Air Minum. Namun yang lebih penting adalah siapa yang menjalankan PDAM agar semakin maju dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya. (win)