
TANJUNG SELOR, Maqnaia – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si membuka sosialisasi peraturan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aula KUB Kemenag Bulungan pada Kamis (25/9). Bupati mengingatkan, pentingnya tanah wakaf maupun rumah ibadah memiliki legalitas berupa sertifikat agar tidak ada sengketa di kemudian hari.
Sosialisasi persertifikatan tanah wakaf serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf diselenggarakan Indonesia Waqf Board (IWB) Perwakilan Bulungan bersama Kemenag serta menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan.
Bupati juga meminta segenap camat dapat melaksanakan inventarisasi dan sertifikasi rumah ibadah di kecamatan masing-masing.
Bupati berharap, dengan adanya Permen ATR tersebut, semua pihak mulai Nadzir, KUA hingga BPN dapat bersinergi mempercepat penyelesaian administrasi tanah wakaf di Bulungan.
Diingatkan, aset wakaf yang terkelola dengan baik akan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Sementara tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi berpotensi menimbulkan permasalahan huum, sengketa maupun penyalahgunaan di kemudian hari. (win)